Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisndisdaily.com - Simalungun. Pasangan suami istri YA dan MS harus meringkuk di balik jeruji besi. Warga Huta-III Parbeokan, Desa Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun itu ditangkap atas kasus penipuan.
Tak tanggung-tanggung, kerugian yang harus dirasakan korbannya mencapai Rp 3.307.000.000.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo mengatakan, kedua tersangka menggelapkan uang seorang warga bernama Siti. Korban terjebak bujuk rayu para tersangka untuk menginvestasikan uang.
"Dengan iming-iming diberikan profit setiap bulannya 10% dan dalam tempo 2 tahun uang dikembalikan," katanya.
Secara bertahap, korban telah menyerahkan total uang sebesar Rp 5.390.000.000. Korban sempat diberi profit Rp 2.083.000.000, sehingga para tersangka semakin dipercaya korban untuk berinvestasi.
Bukan hanya itu, nama kedua tersangka juga telah tercatat sebagai terlapor atas penggelapan uang tabungan murid PAUD Melati korban sebanyak 122 siswa. Uang senilai Rp 590.401.000 berhasil dilarikan keduanya.
Laporan atas nama pasutri itu juga didapati. Pada 18 Oktober 2022, keduanya dilaporkan atas penipuan dan penggelapan dana umroh dengan korban sebanyak 31 orang.
Beruntung pelarian tersangka berakhir di Provinsi Riau. Pada Sabtu (29/10/2022), polisi berhasil memborgol tangan keduanya.
"Jika masih ada korban lagi yang merasa dirugikan silahkan laporkan ke Polres Simalungun," ujar Kasat Reskrim.