Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Doloksanggul. Jasad Nurmaya Situmorang ditemukan termutilasi di belakang rumahnya. Pembunuhan sadis itu dilakukan oleh suaminya sendiri Harapan Munte (HM).
Jasad wanita itu sungguh mengenaskan. Tubuh dimutilasi pelaku menjadi beberapa bagian, kepala terpisah, jari terpotong-potong dan kedua kaki dibakar dibelakang rumahnya di Dusun Lumban Sionang, Desa Pasaribu, Humbang Hasundutan, Sumatra Utara (Sumut).
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin menjelaskan motif tesangka HM melakukan perbuatan keji itu. Pelaku merasa sakit hati terhadap korban. Dia (NS) sering berkata kasar, memaki pelaku dan berlaku tidak wajar.
Berikut kronologis suami sadis pemutilasi isterinya di Doloksanggul.
Pada Jumat tanggal 11 November 2022, pukul 10.00 Wib, tersangka HM mengunci korban (NS) didalam kamar, setelah itu tersangka HM mengambil pisau dan kembali masuk kedalam kamar. Kemudian tersangka HM mencekik korban dan menusuk pisau sebanyak 1 kali ke bagian leher sebelah kanan, Kemudian tersangka HM menyeret tubuh korban ke dapur dengan cara menarik kedua kaki, sesampai didapur tersangka HM kembali menusuk badan bagian dada korban sebanyak 2 kali.
Pukul 19.00 Wib tersangka HM memotong leher korban hingga terputus dengan menggunakan sebuah pisau setelah itu memasukkannya ke dalam sebuah karung.
Pukul 23.00 Wib tersangka HM memotong tubuh korban (NS) bagian tangan, kemudian mencuci potongan tangan dan memasukkan kedalam panci berikan air dengan menambahkan garam beserta ke dalam panci untuk direbus.
Pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022, pukul 03.40 Wib tersangka HM memotong bagian kaki kanan dan kaki kiri dengan menggunakan sebuah kampak hingga terputus.
Kemudian pukul 07.15 Wib tersangka membungkus kedua kaki korban dengan menggunakan selimut lalu dimasukkan ke dalam karung plastik, kemudian membawanya ke belakang rumah lalu membakarnya menggunakan sebuah mancis.
"Berdasarkan keterangan saksi saksi dan petunjuk, bahwa tersangka HM di duga keras telah melakukan dugaan tindak pidana mengilangkan nyawa orang lain terhadap korban NS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," pungkas Muhaimin saat melakukan konfrensi pers, Senin (14/11/2022).