Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, menyerahkan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) kepada sejumlah warga di Jalan Kramat Indah, Gang Trenggono II dan III, Kelurahan Medan Tenggara, Medan Denai, Kota Medan, Kamis (17/11/2022) siang.
Adapun warga yang mendapatkan SHT tersebut adalah dengan terlebih dahulu mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hadi menjelaskan program PTSL adalah program strategis nasional menjadi atensi Presiden RI, Joko Widodo untuk memberikan hak-hak masyarakat terhadap kepemilikan tanah, yang berstatus SHT.
"Bapak Presiden memberikan atensi luar biasa untuk PTSL ini. Saya diberikan mandat kepada bapak Presiden untuk mempercepat penyelesaian program PTSL sejumlah 126 juta bidang (tanah)," sebut Hadi.
Hadi mengungkapkan dari 126 juta bidang, sudah mencapai 100 juta yang sudah memiliki peta bidang atau terdaftar. Yang sudah bersertifikat atau SHT sekitar 82,5 juta bidang tanah.
"Dan saat ini, saya ngecek bagaimana pelayanan. Apakah ditarik biaya, diluar biaya ketentuan. Semuanya menjawab tidak, tanya langsung. Artinya, di lapangan berjalan lancar sesuai dengan diinginkan bersama," tutur Hadi.
Untuk status Kelurahan Medan Tenggara, Hadi mengatakan menjadi kelurahan lengkap. Artinya, seluruh wilayah sudah terdaftar. "Sudah masuk catatan dan digitalisasi sudah terdaftar," ucapnya.
Untuk di Kota Medan, Hadi mengatakan bahwa terdapat sekitar 4.000 milik peta bidang tanah. Namun sudah selesai sekitar 3.900 SHT. Diperkirakan pada 30 November 2022, untuk keseluruhan akan selesai 100%.
Sementara itu, di Kota Medan terdapat 16.000 bidang tanah sudah terdaftar. Hadi mengatakan masih dilakukan proses kelengkapan administrasi menuju diterbitkan SHT dan akan diserahkan kepada masyarakat.
"Artinya, 16 ribu bidang sudah terdaftar, tapi permasalahannya, apakah masyarakat itu, sudah membagi hak warisnya, permasalahan mereka memiliki hak yuridis, tapi saat itu masih berada di luar kota," jelas Hadi.
Untuk program PTSL ini, Hadi meminta dukungan masyarakat dan pemerintah daerah. Termasuk mengimbau pemerintah untuk dapat menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada masyarakat dimasing-masing daerah.
"Kami mengimbau kepada Pemerintah Daerah lainnya, untuk membebaskan atau menggratiskan BPHTB," ucap Hadi.