Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tebing Tinggi. Bripka RES anggota Polres Tebing Tinggi akhirnya dijatuhin hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena terbukti melakukan perselingkuhan dengan M istri oknum TNI. Mereka terbukti kedapatan masuk ke dalam sebuah hotel bersama dengan M yang merupakan istri anggota TNI AL.
Bripka RES dipecat dari anggota Polri saat sidang Komisi Kode Etik ketiga di Polres Tebing Tinggi dengan agenda putusan, Sabtu (26/11/2022) semalam.
Wakapolres Tebing Tinggi, Kompol Asrul Robert Sembiring mengatakan, dalam putusan komisi kode etik memberikan putusan PTDH terhadap Bripka RES.
"Agenda sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri ke-III yaitu pembacaan nota pembelaan oleh pendamping terduga pelanggar dan pembacaan putusan oleh Ketua sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Putusan itu merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Robert, Minggu (27/11/2022).
Selain itu, Bripka RES juga diberikan saksi administratifl dan dijatuhkan hukuman kurungan penempatan khusus selama 14 hari. "Sanksi yang bersifat Administratif dan penempatan pada tempat khusus selama 14 (empat belas) hari," lanjutnya.
Robert mengatakan, putusan yang merekomendasikan agar Bripka RES dipecat lantaran dirinya terbukti secara sah melakukan perbuatan tercela yang melanggar Peraturan Polisi No 07 tahun 2022.
Perbuatan itu adalah dengan membawa seorang istri perwira TNI ke dalam sebuah hotel tanpa diketahui oleh suaminya.
Padahal Bripka RES juga telah memiliki istri dan dua orang anak. "Terbukti membawa perempuan yang bukan istrinya, apalagi istri TNI ke Hotel. Jelas melanggar etika kepribadian, sesuai dengan Perpol no 07 tahun 2022," katanya.
Atas putusan itu, Bripka RES kemudian melakukan banding yang dia tujukan ke Polda Sumut. "Dia melakukan banding atas putusan itu ke Polda Sumut. Nanti mereka yang akan ajukan," tutupnya.