Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kabar gembira bagi warga Kota Medan. Terhitung mulai 1 Desember 2022, seluruh warga bisa berobat secara gratis di semua rumah sakit di Kota Medan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan hanya menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Sebab, saat ini Kota Medan telah mencapai angka kepesertaan BPJS Kesehatan sebesar hampir 96% dari jumlah penduduk.
Hal ini disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution ketika menerima kunjungan Kepala BPJS Kesehatan Kota Medan, Sari Quratul Aini, di Balai Kota Medan, Senin (28/11/2022). Pertemuan tersebut dirangkai dengan penandatanganan kesepakatan antara Pemko Medan dan BPJS Kota Medan tentang Penetapan Peserta Awal Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah Kota Medan dalam Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2022-2023.
"Alhamdulillah, sebagai salah satu program prioritas di bidang kesehatan, hari ini kita telah mencapai tahap untuk mengcover masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan. Mudah-mudahan ini bisa membawa kebaikan bagi masyarakat Kota Medan," kata Bobby Nasution didampingi pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan.
Usai capaian ini, sambung Bobby, tugas Pemko Medan selanjutnya melalui perangkat terkait adalah mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat secara massif. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu ragu untuk meminta pelayanan kesehatan.
"Saya minta Pak Asisten Pemerintahan sampaikan ke semua jajaran baik dari tingkat kecamatan, kelurahan hingga ke lingkungan untuk mensosialisasikan hal ini. Dengan begitu tidak ada lagi masyarakat yang ketakutan untuk datang ke fasilitas layanan kesehatan karena masalah ekonomi yang dirasa kurang memadai," kata Bobby Nasution.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kota Medan Sari Quratul Aini mengungkapkan jika angka kepesertaan BPJS Kesehatan Kota Medan jadi jumlah paling besar di Sumatra Utara. Sari berharap, di tahun depan, Kota Medan juga bisa mencapai target nasional yang telah ditetapkan pemerintah sebesar 98%.
"Nanti setiap masyarakat yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) apabila ia belum terdaftar atau belum aktif karena menunggak itu bisa dialihkan menjadi pembiayaan peserta bantuan iuran (PBI). Sebab, semua sistem kita di rumah sakit telah terintegrasi. Kami yakin ini juga jadi wujud keseriusan Pemko Medan untuk mewujudkan Kota Medan yang berkah, maju dan kondusif," bilang Sari.
Berikut Syarat dan Ketentuan Warga Medan Bisa Berobat Gratis di RS:
1. Yang memiliki BPJS Kesehatan aktif, baik yang mandiri, pekerja maupun yang gratis dari pemerintah.
2. Yang memiliki BPJS Kesehatan mandiri kelas I,II,III yang tidak aktif karena tunggakan, dengan persyaratan:
a. harus bersedia dipindahkan ke kategori gratis kelas III bantuan pemerintah dengan menandatangai surat pernyataan bermaterai yang sudah disediakan di RS. Saat sudah masuk daftar peserta kelas III gratis, maka tunggakan akan tersimpan (tidak perlu dilunasi) dan tidak kena denda layanan 5%.
b. Dirawat di ruang kelas 3 dan tidak bisa naik kelas perawatan.
c. Hanya bisa pindah kembali ke mandiri sesudah 12 bulan sejak menjadi peserta gratis kelas III. Tunggakan yangh tersimpan harus dilunasi terlebih dahulu.
3. Penduduk Kota Medan yang belum memiliki BPJS.
Bagi yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan saat akses layanan bisa langsung dilayani. Dengan NIK (KTP) mereka akan didaftarkan langsung jadi peserta BPJS Kesehatan yang segera aktif 3x24 jam hari kerja
Mekanisme pelayanan tetap seperti biasa secara umum dengan sistem rujukan berjenjang. Namun kalau dalam kondisi emergency bisa langsung ke rumah sakit.
BACA JUGA: Dhiyaul Hayati Minta Pemko Cover Jaminan Kesehatan Semua Warga Medan lewat UHC