Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPRD Medan mengapresiasi Wali Kota Bobby Nasution yang telah memberlakukan universal health covarage (UHC) per 1 Desember 2022 mendatang. Seperti diketahui program itu berupa layanan kesehatan gratis bagi warga Medan, dimana warga cukup menunjukkan KTP saat berobat ke rumah sakit.
"Dengan demikian, seluruh penduduk kota Medan apabila ingin berobat ke rumah sakit milik pemerintah maupun swasta manapun, mereka tinggal menunjukkan NIK di KTP nya dan berhak mendapatkan layanan kesehatan dengan baik, layak, optimal dan gratis tentunya," kata Ketua DPRD Medan, Hasyim SE, Selasa (29/11/2022).
Hasyim juga menjelaskan, adapun masyarakat yang tercover UHC tersebut ialah, penduduk kota Medan memiliki BPJS Kesehatan aktif, baik yang mandiri, pekerja maupun yang PBI dari pemerintah.
"Masyarakat yang memiliki BPJS mandiri kelas I, II, III tidak aktif lagi karena tunggakan, bisa juga didaftarkan kembali. Asalkan mereka bersedia dipindahkan ke kategori gratis kelas III bantuan pemerintah dengan menandatangai surat pernyataan bermaterai yang disediakan pihak rumah sakit. Dan secara otomatis, tunggakan iuran merekapun ditiadakan, serta tidak di kenakan denda layanan yang 5%," jelasnya.
Ketua DPC PDI-P kota Medan ini kembali menjelaskan, untuk menerapkan layanan UHC di Kota Medan, membutuhkan perjuangan yang panjang dari para anggota legislatif.
Aku Hasyim, kurang lebih 3 tahun, DPRD mengusulkan kepada Pemko Medan, agar penduduk Kota Medan yang memiliki KTP Kota Medan berobat secara gratis ke rumah sakit manapun yang memiliki kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
"Harapannya, program ini berjalan dengan baik. Sehingga ke depannya, tidak ada lagi laporan ke kami, ada masyarakat Kota Medan ditolak berobat ke rumah sakit, akibat tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan. Untuk itu sekali lagi, saya apresiasi langkah positif Wali Kota Medan yang akan memberlakukan program UHC mulai bulan depan," pungkasnya.