Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I dan Direktorat Pengawasan Kemitraan KPPU bekerjasama dengan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) melakukan sosialisasi dan serah terima sertipikat hak milik anggota Plasma Perkara Inti-Plasma antara PT Sago Nauli dengan Koperasi Sawit Murni.
Bertempat di Aula Dinas Perkebunan Sumut, hadir dalam kegiatan itu Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU, Lukman Sungkar; Kepala Dinas Perkebunan Sumut, Lies Handayani, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumut serta Kabupaten Mandailing Natal; Direktur Utama PT Sago Nauli, M Nur Kholis, Pengurus Koperasi Produsen Sawit Murni, GAPKI, ASPEKINDO dan ASPEKPIR Provinsi Sumut.
Kepala Dinas Perkebunan Sumut, Lies Handayani, sangat mengapresiasi kinerja KPPU RI terhadap pegawasan kemitraan dalam kegiatan penyerahan seluruh dokumen asli SHM Plasma Koperasi Produsen Sawit Murni oleh PT Sago Nauli.
Untuk diketahui, PT Sago Nauli merupakan salah satu perusahaan yang luas lahan plasmanya lebih besar dari pada intinya yaitu 70% lahan plasma dan 30% lahan inti. Namun tentunya tidak menutup kemungkinan ada kekurangan dalam pelaksanaannya.
Terkait dengan kemitraan, Dinas Pemerintah Provinsi/Kabupaten selalu melakukan pembinanaan dari sisi usaha teknis perkebunan, sedangkan KPPU dari sisi pengawasan pelaksanaan kemitraannya. "Ini merupakan awal, tentunya akan diikuti oleh perusahaan plasma dan inti yang lain dan semoga kemitraan inti-plasma lebih baik lagi ke depannya," katanya, Selasa (6/12/2022).
Dinas Perkebunan juga berharap KPPU lebih intensif dalam pengawasan persaingan usaha tidak sehat di Sumut sehingga apa yang diinginkan akan terwuhjud.
Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU, Lukman Sungkar, mengatakan, serah terima sertipikat ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum perkara kemitraan di Tahap Peringatan Tertulis II. Di mana dalam perintah Perbaikan Peringatan Tertulis II terdapat kewajiban PT Sago Nauli untuk mengembalikan seluruh Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama masing-masing Anggota Plasma Koperasi Produsen Sawit Murni kepada Pengurus Koperasi.
Dari hasil proses penanganannya, PT Sago Nauli masih menyimpan SHM milik koperasi dengan tujuan untuk menjaga SHM supaya tidak jatuh ke tangan orang yang salah. Karena itu pada kesempatan ini, PT Sago Nauli akan menyerahkan seluruh SHM kepada anggota Koperasi Sawit Murni secara simbolis yang juga disaksikan oleh KPPU, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten, BPN Provinsi/kabupaten serta para pimpinan asosiasi.
"Penyerahan Sertifikat Hak Milik oleh PT Sago Nauli tentunya diharapkan akan membawa dampak positif bagi para petani plasma perkebunan kelapa sawit. Serta PT Sago Nauli sebagai Perusahaan Inti disektor perkebunan kelapa sawit dapat dijadikan sebagai contoh perusahaan yang melakukan perubahan perilaku di Sumut," harapnya.
Tidak hanya di sektor perkebunan kelapa sawit, Lukman Sungkar, menyampaikan, KPPU telah melaksanakan pengawasan kemitraan di sektor jasa konstruksi, sektor peternakan dan sektor transportasi online. Selanjutnya setelah penyerahan sertifikat yang dilakukan secara simbolis dari PT Sago Nauli kepada Koperasi Sawit Murni, akan dilakukan verifikasi lanjutan yang dilakukan oleh para pihak terhadap jumlah dan keaslian dokumen SHM yang akan diserahkan.
Lukman Sungkar berharap, semua pihak dapat mengambil manfaat sebanyak-banyaknya dari ini. Dan dapat menciptakan kondisi kemitraan yang makin sehat serta berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.