Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Padang Sidempuan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Sidempuan, Jasmin Simanullang, melalui Kasi Intelijen Yunius Zega, menerima uang titipan sebanyak Rp 190 juta dalam dalam kasus kegiatan pembangunan ruang praktek siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada SMK Negeri 2 Padang Sidempuan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Utara Tahun Anggaran 2021.
"Jumah nominal tambah yang dititipkan sekarang ini Rp 50 juta sebelumnya Rp140 pada tanggal 29 November 2022. Total penitipan uang dalam perkara kegiatan pembangunan ruang praktek siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Vidio pada SMK Negeri 2 Padang Sidempuan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp 190," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (7/12/2022).
Menurutnya, dengan penitipan ini tidak mengurangi semangat jaksa penuntut umum untuk terus melanjutkan penyidikan perkara dimaksud dan hingga hari ini telah ditetapkan tersangka.
"Kita sudah tetapkan 3 orang terkait kasus ini yaitu inisial HTL, selaku PPK pelaksanaan pekerjaan, inisial BP selaku penyedia dan inisial MT selaku konsultan pengawas," kata Yunius.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah adanya pertemuan yang digelar pada Selasa, 06 Desember 2022, sekira pukul 09.00 Wib, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan. Dengan agenda ekspose peningkatan status penyelidikan ketahap penyidikan dalam kegiatan pembangunan ruang praktek siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada SMK Negeri 2 Padang Sidempuan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Utara Tahun Anggaran 2021.
Kegiatan tersebut dihadiri Kejari Padang Sidempuan; Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan; Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan; Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan; Para Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan.
Dalam ekspos tersebut terungkap bahwa berdasarkan Surat Perjanjian (kontrak gabungan Lumsum dan harga satuan) Nomor : 027/1111/BIDPSMK/DAK/VII/2021 tanggal 26 Juli 2021 untuk Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada SMK Negeri 2 Padang Sidempuan yang menjadi: PPK nya adalah inisial HTL Penyedia adalah CV. Januar Perkasa Lestari dengan Direktur inisial BP dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.302.904.066.45, Konsultan Pengawas adalah CV Enconars Inti Mandiri Direktur inisial MT.
Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 027/11/DAK.SMK/VIII/2021 tanggal 19 Agustus 2021, bahwa berdasarkan laporan pemeriksaan tenaga ahli konstruksi independen tanggal 14 November 2022, kesimpulannya adanya kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp 314. 251.000.
Bahwa dalam ekspose perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebanyak 3 orang.
Dalam ekpos tersebut peserta yang hadir sependapat untuk ditetapkan sebagai tersangka. "Kita akan buat Sprint Penyidikan khusus sesuai dengan nama-nama tersangka," ujar Yunius.