Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Perkara Halim alias A Kim yang berprofesi sebagai supplier kedelai untuk pengrajin tahu tempe dan istrinya, Erlin Wijaya alias Aling (berkas terpisah-red), dari fakta-fakta terungkap di persidangan kalau ini murni perkara hukum perdata.
Bukan perkara Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana didakwakan maupun tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.
"Konstruksi hukum yang dibangun rekan dari JPU telah terbantahkan, sebagaimana kami tuangkan dalam nota pembelaan (pledoi) sehari sebelumnya. Sebagai benteng terakhir penegakan hukum, kami selaku PH memohon agar Yang Mulia majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis bebas minimal melepaskan Halim alias A Kim dan istrinya, Erlin Wijaya alias Aling dari segala dakwaan maupun tuntutan JPU. Mengembalikan nama baik, harkat dan martabat klien kami," tegas tim penasihat hukum (PH) kedua terdakwa, Petrus Paskah Tarigan dalam keterangannya kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (16/12/2022) siang.
Diketahui, 2 saksi di persidangan beberapa pekan lalu yakni Juliana selaku Assistant Hukum pada PT Bank Central Asia Tbk Kantor Wilayah V dan Erwin Ghana alias Ahui dari PT Bank Permata Tbk menerangkan, tidak ada larangan suami istri membuka tabungan di bank. Pola transaksi yang dilakukan oleh terdakwa suami istri tersebut juga menurut kedua saksi tersebut adalah transaksi wajar dan tidak mencurigakan.
"Artinya transaksi klien kami sebagai pebisnis yang memiliki usaha supplier kedelai menurut pihak bank merupakan transaksi yang wajar. Oleh karena itu, apa yang didakwakan dan dituntut oleh penuntut umum terhadap transaksi keuangan terdakwa Halim dan Erlin Wijaya tidak tepat dan keliru," tegasnya.
Demikian halnya dengan pemberian nomor pin internet banking Erlin Wijaya alias Aling kepada suaminya, Halim alias A Kim, menurut kedua saksi, bukanlah perbuatan pidana.
Demikian halnya dengan pendapat ahli hukum pidana Dr B Simarmata ketika hakim anggota Khamozaro Waruwu soal konstruksi hukum yang sedang disidangkan bahwa perkara penggelapan Halim alias A Kim berdiri sendiri yang kemudian digugat perbuatan melawan hukum dan sekarang didakwa TPPU.
Sepengetahuannya, pengusutan kasus Halim sejak awal tidak profesional atau unprofesional.
"Menurut hemat Saya, sejak awal sudah ada yang salah. Pemidanaannya khusus. Tidak serta merta seseorang yang sudah dipidana atas putusan pengadilan otomatis bisa dipidana TPPU. Kalau bukan hasil kejahatan tidak ada pencucian uang," tegasnya.
Sementara sebelumnya, Halim dituntut agar dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider (bila denda tidak dibayar maka diganti) selama 6 bulan kurungan.
JPU menilai terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan melanggar Pasal 3 ko Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sedangkan istrinya, Erlin Wijaya dituntut 5 tahun penjara juga dengan denda, subsider dan pasal serupa.