Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tebing Tinggi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tebing Tinggi menggelar sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu serta produk hukum non peraturan Bawaslu, Kamis (22/12/2022), di Aula Pondok Bagelan, Jalan Deblot Sundoro, Kota Tebing Tinggi.
Kegiatan yang dibuka Komisioner Bawaslu Tebing Tinggi, Harirayani menghadirkan narasumber, Yeni Rambe (penggiat Pemilu), Helen Napitupulu (Bawaslu Provsu) dan Dr Muhammad Idris (mantan Ketua Bawaslu Kota Tebing Tinggi).
Harirayani menyampaikan, untuk menghasilkan Pemilu yang berintegritas, diperlukan keseriusan semua pihak dalam melakukan pengawasan tahapan-tahapan Pemilu dan penerapan peraturan Bawaslu maupun produk hukum non peraturan Bawaslu.
Komisioner Bawaslu, Wal Ashri berharap dengan disampaikannya peraturan tersebut para peserta khususnya partai politik (Parpol) diharapkan dapat mengetahui tentang Peraturan Bawaslu maupun produk hukum non peraturan Bawaslu.
Yeni Rambe selaku penggiat Pemilu maupun aktivis perempuan dalam makalahnya menyampaikan bagaimana untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 serta peran masyarakat dalam pengawasan Pemilu.
Sementara Helen Napitupulu dari Bawaslu Sumut menyampaikan sosialisasi terkait Perbawaslu Nomor 07 tahun 2022 memaparkan soal temuan dan laporan pelanggaran Pemilu. Penegakan hukum terpadu (gakumdu) terdiri dari kepolisian, jaksa dan diputuskan oleh pengadilan.
"Temuan pelanggaran pemilu diperoleh oleh petugas Bawaslu di lapangan, sedangkan Laporan disampaikan oleh masyarakat yang melihat adanya dugaan pelanggaran proses pemilu untuk ditindaklanjuti. Laporan tersebut sebagai dugaan awal pelanggaran untuk ditetapkan apakah sebagai temuan pelanggaran pemilu," katanya.
Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu diikuti seluruh Parpol peserta Pemilu 2024, kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri, organisasi elemen masyarakat dan kalangan media.