Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) menyebutkan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengadaan barang dan jasa pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan Tahun Anggaran 2022 sesuai aturan perundang-undangan.
Namun, BPK tetap meminta Pemkab Asahan agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumut Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan simpulan apakah persiapan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada Pemkab Asahan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Eydu dalam pers rilis Kominfo Asahan melalui WhatsApp, Kamis (29/12/2022).
Bupati Asahan, H Surya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sumut
Selanjutnya Bupati meminta kepada Sekretaris Daerah dan OPD terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
“Saya minta Sekda beserta OPD terkait untuk segera menindaklanjuti, hal-hal yang di sampaikan dari hasil pemeriksaan, dan hal tersebut harus menjadi catatan khusus yang harus kita perbaiki agar tidak terjadi lagi di tahun berikutnya," ujar Bupati,
Lebih lanjut Bupati ucapkan terima kasih kepada seluruh OPD Kabupaten Asahan yang telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan sebaik-baiknya pada tahun 2022.
"Walaupun masih terdapat beberapa hal yang harus diperbaiki, secara umum saya ucapkan terima kasih kepada seluruh OPD yang telah menjalankan tugas dan fungsinya, dan saya berharap hal tersebut dapat lebih ditingkatkan lagi di tahun berikutnya demi mewujudkan visi dan misi Pemkab Asahan," ungkap Bupati.