Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Selama tahun 2022, Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menangani 1.021 perkara pidana. Perkara narkoba dinyatakan paling banyak, yakni 455 perkara.
"Dari banyak perkara yang kita tangani, narkoba yang mendominasi," ucap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Halidah Rahardhini, Kamis (26/01/2023), di gedung PN setempat saat bersilaturahmi dengan wartawan.
Halidah yang juga didampingi juru bicara (jubir) PN Kisaran, Antoni Trivolta mengatakan, selain narkoba, perkara yang juga cukup banyak yakni pencurian 336 perkara, penganiayaan 43, perjudian 35 perkara.
"Dari perkara yang masuk, kami telah memutus 996 dan sisanya akan segara diputus, " sebut Halidah.
Selain itu, Halidah juga menyebutkan bahwa pihaknya juga telah memutuskan perkara pidana cepat 146, pidana pra peradilan 14 perkara, khusus anak 25 perkara dan lalu lintas 587 perkara.
Terkait pelayanan, Hadiah menyatakan pihaknya akan menciptakan inovasi berbasis elektronik dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, sehingga perkara bisa dapat ditangani dengan cepat.
“Dengan zaman elektronik saat ini, kami akan berusaha terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang berkunjung ke PN Kisaran,” katanya.
Halidah yang akrab dengan profesi wartawan menyatakan pihaknya akan terus penerapan standar pelayanan publik dengan baik, sehingga masyarakat bisa lebih nyaman dan cepat berurusan dengan PN.***