Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan atau Kompol D dimutasi oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan perselingkuhan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai mutasi tersebut wajar.
"Saya rasa mutasinya sangat wajar," ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).
Mutasi itu, kata Sahroni, dilakukan demi mempermudah proses penyelidikan di Propam. Sahroni menyebut polisi yang memiliki istri lebih dari satu memang pelanggaran etik anggota Polri.
"Karena memang jelas bahwa beristri lebih dari satu adalah pelanggaran kode etik di kepolisian dan aturan di institusi harus kita hargai dan biarkan dijalankan dengan tegas oleh institusi," kata Sahroni.
Sebelumnya, mutasi Kompol D ini tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 tanggal 31 Januari 2023. Mutasi Kompol D dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Intinya, ada reward, ada punishment. Program Pak Kapolda jelas, sebagai suatu reward saja, mutasi ini juga merupakan bagian daripada reward dalam rangka peningkatan kemampuan dan pembinaan karier masing-masing personel. Namun keseimbangan organisasi juga tentu komitmen dan konsekuensi, apabila ada pelanggaran, tentu pada punishment," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).
Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan atau Kompol D sebelumnya menjabat Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam surat telegram nomor ST/41/I/KEP./2023, yang dilihat detikcom, Kompol Dwi dimutasi menjadi pamen Yanma Polda Metro Jaya. (dtc)