Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seorang wanita cantik bernama Nur Azzizah Sitorus alias Ayu (27) lolos dari hukuman pidana mati terkait kasus narkotika jenis sabu seberat 14 kilogram (kg) dan dan 1.896 butir pil ekstasi.
Pasalnya, ibu rumah tangga (IRT) yang merupakan warga Jalan Tangguk Bongkar II, Desa Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan ini dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18 tahun.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun kepada terdakwa Nur Azzizah Sitorus alias Ayu," kata majelis hakim diketuai Oloan Silalahi di Ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/2/2023) sore.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa Ayu dengan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka digantikan dengan pidana 6 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa Ayu Sitorus terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menanggapi putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut Maria Tarigan menyatakan banding.
"Banding majelis hakim," katanya.
Sebab, putusan 18 tahun itu lebih ringan dari tuntutan JPU Maria Tarigan yang sebelumnya menuntut terdakwa Ayu dengan pidana mati.
Banding juga ditempuh JPU Maria Tarigan terhadap putusan 20 tahun yang diberikan hakim Oloan Silalahi kepada terdakwa Doni Bagus Setiawan (berkas terpisah). Sebab sebelumnya terdakwa Doni dituntut pidana mati.
Sementara untuk ketiga terdakwa lainnya yakni terdakwa Ma Can alias Olang, Ryan Christopher alias Lau Yong dan Cahyono Wijaya alias Angke (masing-masing berkas terpisah) dijatuhi hukuman pidana mati.
Putusan yang diberikan hakim Oloan Silalahi itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Maria Tarigan yang sebelumnya juga menuntut ketiga terdakwa dengan pidana mati.
Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan, terdakwa Ayu bersama dengan 4 terdakwa lainnya yakni Ma Can alias Olang, Ryan Christopher alias Lau Yong, Cahyono Wijaya alian Angke dan Doni Bagus Setiawan (masing-masing berkas terpisah) ditangkap Polda Sumut di Provinsi Riau, pada Kamis, 7 Juli 2022 lalu.
"Terdakwa Ryan dihubungi oleh Abing alias Bing alias Lao Ban (dalam lidik) menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan sabu sebanyak 14 kg dan 1.896 butir ekstasi kepada calon pembeli di Pekanbaru Provinsi Riau dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 140 juta," kata JPU Maria Tarigan.
Namun, ketika hendak mengantarkan sabu dan ekstasi tersebut, para terdakwa ditangkap petugas Kepolisian dari Polda Sumut di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Desa KM 82 Keluaran Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tepatnya di Rest Area 82-B.
Dijelaskan JPU, bahwa sebelumnya Polda Sumut telah mendapat informasi dari Sabaruddin alias Sabar dan Ali (berkas terpisah) yang terlebih dahulu diamankan. Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terdakwa Ma Can.
"Selanjutnya, atas informasi dari terdakwa Ma Can, petugas kepolisian dari Polda Sumut kembali melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa Ayu bersama ke empat terdakwa lainnya. Saat penangkapan ditemukan 14 kg sabu dan 1. 896 butir pil ekstasi," pungkas JPU Maria Tarigan pada dakwaannya.