Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa (14/3/2023), menggeledah Kantor PDAM Tirta Wampu Langkat dan Kantor Dinas PUPR Langkat di Stabat.
Tim KPK datang ke Langkat, Sumatra Utara, dari Medan, dengan mengendarai 2 unit mobil Kijang Innova warna hitam dan warna putih, dengan pengawalan satu unit mobil pasukan Brimobdasu.
"Sekitar pukul 11.00 WIB tadi tim dari KPK datang dan membawa beberapa berkas yang diminta," ungkap seorang karyawan PDAM Tirta Wampu bagian umum yang meminta namanya tidak dicantumkan.
Kemudian, tim penyidik KPK bergerak cepat menuju Kantor Dinas PUPR Langkat yang berada di lingkungan perkantoran Pemkab Langkat di Stabat.
Pantauan wartawan, tim KPK langsung masuk ke ruangan Sekretaris Dinas PUPR Langkat. Setelah berselang setengah jam, 7 personel penyidik KPK keluar membawa beberapa bundelan berkas.
"Konfirmasi saja Pak ke Humas KPK," kata salah seorang anggota penyidik KPK ketika ditanya wartawan.
Terpisah, Sekretaris Dinas PUPR Langkat, Surya Darma Ginting membenarkan kedatangan tim KPK ke ruangan kerjanya.
"Penyidik KPK datang berkaitan dengan pengembangan kasus yang sedang ditangani KPK, menyangkut kasus-kasus sebelumnya," kata Surya Darma Ginting.
Sebelumnya, pada Selasa pagi sekitar pukul 10.30 WIB, tim penyidik KPK juga mendatangi salah seorang rumah warga di Desa Sukamulia, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. Warga tersebut diketahui merupakan Dirut PDAM Tirta Wampu berinisial SH. Tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah warga tersebut.
Penggeledahan tim penyidik KPK ke Dinas PUPR dan PDAM Tirta Wampu di Langkat, ini berkaitan dengan pengembangan kasus dan kelengkapan dokumen barang bukti yang sedang ditangani penyidik KPK dengan terpidana mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.
Seperti diketahui, Terbit Rencana Perangin-Angin.saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, terkait kasus dugaan korupsi gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat dalam kasus TPPU.
Terbit Rencana Perangin Angin sendiri melakukan kasasi atas vonis 9 tahun penjara dalam atas kasus korupsi suap proyek yang menjerat dirinya. Oleh Mahkamah Agung (MA), hukuman Terbit Rencana dikorting menjadi 7,5 tahun penjara.
MA meminta putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor:35/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt. Pst. tanggal 19 Oktober 2022 sepanjang mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada masing-masing para terdakwa diubah.
"Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 3 ratus juta subsider pidana kurungan pengganti selama bulan kurungan," tulis putusan MA yang dikutip Kamis, 16 Februari 2023.