Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polemik jabatan Bupati Kabupaten Padang Lawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), masih terus menghangat dengan tidak serta mertanya Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menjalankan instruksi Surat Mendagri.
Diketahui, Surat Mendagri pada 2 Maret 2023 dengan Nomor: 100.2.7/1284/SJ perihal Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Palas dari Mendagri, Tito Karnavian jelas ditujukan kepada Gubsu Edy Rahmayadi bukan Ali Sutan Harahap (Tongku Sutan Oloan/TSO).
"Akan tetapi pasca surat itu keluar malah menjadikan TSO telah banyak melakukan tindakan dan kebijakan yang tidak sesuai aturan pemerintahan lagi, ini jelas membuat gaduh di Kabupaten Palas," ungkap tokoh pemuda Palas, Tongku Soripada Hasibuan kepada medanbisnisdaily.com di Medan, Selasa (14/3/2023) siang.
Ditegaskannya lagi, atas tindakan TSO yang banyak mengambil kebijakan itu telah menunjukkan sikap tidak patuh atasan dan Undang-undang.
"Kami yakin Pak Gubernur lebih memahami aturannya dibandingkan TSO. Itu baru Gubernur Sumut tegas, berwibawa, tidak bisa dilobi-lobi oleh orang-orangnya TSO,"
Tongku Soripada Hasibuan berkata demikian karena sebelumnya gubsu sudah berkali-kali bertemu dengan TSO dan melihat langsung kesehatannya dan berkomunikasi dengannya.
"Jadi Pak Gubernur sudah sangat paham betul kondisi TSO yang sesungguhnya. Untuk itu harapan kami agar Mendagri lebih teliti lagi jangan terpengaruh oleh bisikan yang hanya membuat kegaduhan di Palas ini, karena itu yang tidak bisa kami terima," tandasnya.
Sebelumnya, Gubsu Edy Rahmayadi memiliki pandangan lain perihal surat Mendagri itu. Edy Rahmayadi meminta prosedur yang ada harus dijalankan dan ditaati TSO jika ingin aktif lagi sebagai bupati.
Diketahui, sejak Mei 2021 TSO sudah tidak berkantor lagi karena sakit berkepanjangan, mengharuskan TSO tidak aktif lagi namun malah belakangan disebut-sebut sudah sehat kembali.