Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor memangkas upah pekerja maksimal 25%. Dalihnya untuk melindungi buruh dan menjaga kelangsungan usaha dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Aturan berlaku selama 6 bulan terhitung sejak 8 Maret 2023.
"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75% dari upah yang biasa diterima," tulis pasal 8 ayat (1) aturan tersebut, dikutip Kamis (16/3/2023).
Perlu digarisbawahi bahwa tidak semua perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor boleh memangkas gaji pekerja/buruh maksimal 25%. Hanya tertentu saja yang kriterianya diatur dalam pasal 3.
Berikut kriteria perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang boleh memangkas gaji pekerja/buruh maksimal 25%:
a. Memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang
b. Persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15%
c. Produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat (AS) dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan
Perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang boleh memangkas gaji pekerja/buruh maksimal 25% meliputi:
a. Industri tekstil dan pakaian jadi
b. Industri alas kaki
c. Industri kulit dan barang kulit
d. Industri furnitur dan
e. Industri mainan anak
Selain itu, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor juga boleh melakukan pengaturan waktu kerja yang disesuaikan dengan pembayaran upah. Hal ini diklaim untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Penyesuaian waktu kerja dapat dilakukan kurang dari 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. (Atau) 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu," tulis pasal 5 ayat (3).(dtf)