Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Fenomena korupsi yang kembali muncul dari dalam kampus memunculkan keprihatinan
anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi PKS, Abdul Rahim Siregar. Keprihatinan ini disampaikannya terkait Rektor Universitas Negeri di Bali menjadi tersangka korupsi uang sumbangan pengembangan institusi (SPI).
“Saya merasa heran dengan fenomena KKN yang belakangan terjadi pada pendidikan tinggi. Sebelumnya Rektor Universitas Lampung, kemudian berkembang ke beberapa kampus lainnya,” kata anggota dewan asal daerah pemilihan Sumut 7 (Tabagsel) tersebut, Sabtu (18/3/2023).
Abdul Rahim berharap kasus seperti ini jangan terulang lagi. Pemerintah harus memperbaiki pendidikan Indonesia. Karena seharusnya, sambung Abdul Rahim, institusi pendidikan sebagai institusi yang membentuk karakter anak bangsa dan sumber teladan moral bangsa, bulan malah pimpinan melakukan tindakan tercela.
Alumni magister USU ini menambahkan, integritas akademisi adalah salah satu syarat agar perguruan tinggi mendapatkan status universitas kelas dunia. Tata kelola kampus serta kualitas lulusan yang baik hanya bisa didapat apabila adanya Integritas di lingkungan kampus.
"Jika perguruan tinggi ingin mendapatkan status universitas kelas dunia, syaratnya adalah memiliki integritas akademik, kualitas alumni yang berintegritas serta tata kelola kampus yang baik. Untuk itu, kegiatan ini sangat penting dilakukan agar dapat mengurai masalah atau kendala yang dihadapi di lingkungan sivitas akademika agar terlahir ekosistem perguruan tinggi yang berintegritas," tegas demikian Abdul Rahim yang juga Ketua Umum DPP Forum Masyarakat Dalihan Natolu ini.
Diketahui Kejaksaan Negeri Bali menetapkan I Nyoman Gede Antara selaku rektor Universitas Udayana Bali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 – 2022/2023.
Dari alat bukti, saksi-saksi, dan hasil pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan, I Nyoman Gede Antara merugikan keuangan negara Rp 105,39 miliar dan Rp3,94 miliar dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 100 miliar rupiah.