Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com, Medan - Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengeluarkan sikap terkait sejumlah bangunan di kawasan Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Sikap ini dinyatakan Pemko Medan terkait aksi demo puluhan warga menamakan dirinya Forum Petisah Bersatu (FPB) ke Kantor Pertanahan (BPN) Medan, Jalan STM Medan, Senin (20/3/2023).
Dalam aksinya, warga yang mayoritas Tionghoa ini menuntut agar Pemko Medan memberi izin atas perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di Petisah yang selama ini menjadi tempat tinggal dan usaha yang mereka tempati berpuluh-puluh tahun lamanya.
"Pemko Medan berwenang penuh menerapkan bentuk kerja sama penggunaan dan pemanfaatan hal pengelolaan lahan atau HPL," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemko Medan, Zulkarnain Lubis.
Hal itu dikatakan mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemko Medan ini dari keterangan resmi di Medan, Selasa (21/3/2023 menjelang tengah malam.
Kata Zulkarnain, HPL atau terkadang disebut Tanah Hak Pengelolaan (THP) nomor 1, 2, dan 3 Petisah Tengah secara sah adalah aset milik Pemko Medan.
Aset itu, kata dia, bahkan tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan Tahun 1974 sebagai perpanjangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dia menegaskan tidak ada cacat kewenangan atau pun cacat yuridis dari penerbitan sertifikat HPL Petisah Tengah.
“Warga pemegang HGB harus memahami betul bahwa Hak Guna Bangunan yang mereka peroleh berada di atas tanah HPL milik Pemko Medan, bukan di atas tanah miliknya sendiri atau bukan di atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara," ucap Zulkarnain.
Dengan demikian, ia bilang jika warga menuntut atau memaksa Pemko Medan agar mengeluarkan rekomendasi perpanjangan HGB sangat keliru dan tidak berdasarkan azas hukum yang berkeadilan.
Ia juga bilang warga juga harus tahu UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria, khususnya pasal 35.
Pasal itu, ujarnya, telah mengatur bahwa HGB sebagai hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lanjut Zulkarnain, Pemko Medan memiliki hak, wewenang, dan kewajiban.
Terutama untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Pemko Medan tetap berada pada koridor aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam pengelolaan barang milik daerah," ujarnya.
Di antaranya adalah hak pengelolaan dan hak pakai yang dimiliki dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 tahun 2020.
"Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai aturan operasional pengelolaan barang milik daerah," ujarnya.
Zulkarnain menyebutkan, dalam mekanisme pengelolaan barang milik daerah Pemko Medan juga mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2014, PP Nomor 28 Tahun 2020.
Lalu, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
"Dan aturan-aturan lain yang memiliki relevansi, tanpa terkecuali kewenangan - kewenangan yang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 yang memiliki harmonisasi hukum yang kuat," kata dia.
Dia memaparkan, pasal 7 dan 40 PP Nomor 18 Tahun 2021 telah menjelaskan, bahwa pemegang Hak Pengelolaan mempunyai wewenang menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang.
Juga menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian THP untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain.
Atau, menentukan tarif dan atau uang wajib tahunan dari pihak sesuai dengan perjanjian, dan rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang merupakan rencana induk yang disusun oleh pemegang Hak Pengelolaan.
Selanjutnya ia katakan, pada PP Nomor 18 Tahun 2021 juga diatur bahwa HGB di atas THP dapat diperpanjang atau diperbarui sepanjang mendapat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan dan apabila memenuhi syarat.
Zulkarnain merincikan, syarat-syarat itu adalah tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.
Kemudian, kata dia, syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak.
Pemegang hak juga masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak, tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang.
"Dan tidak dipergunakan dan atau direncanakan untuk kepentingan umum," ujarnya
Dengan demikian, tegas Zulkarnain, Pemko Medan memiliki kewenangan sepenuhnya untuk menetapkan kebijakan bentuk-bentuk kerja sama penggunaan dan pemanfaatan HPL atau THP dengan pihak lain.
Pemko Medan juga berhak menyusun rencana induk untuk penggunaan dan pemanfaatan HPL yang dimiliki, berhak untuk menggunakan sendiri HPL yang dimiliki atau dikerjasamakan dengan pihak lain.
“Substansi pokok kebijakan penggunaan HPL ada pada pemegang HPL dalam hal ini Pemko Medan," tegas Zulkarnain.
Dengan demikian, pihaknya bilang tidak ada kewajiban bagi Pemko Medan untuk menerbitkan rekomendasi penerbitan atau perpanjangan HGB.
Semua itu, ujarnya, sepenuhnya didasarkan kepada rencana peruntukan penggunaan dan pemanfaatan HPL yang disusun dalam rencana induk yang sesuai dengan rencana tata ruang.
"Apalagi dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 juga tidak lagi diatur kerja sama penggunaan atau pemanfaatan HPL dalam bentuk HGB,” tegas Zulkarnain Lubis.
Sebagaimana diketahui, puluhan warga menamakan dirinya Forum Petisah Bersatu (FPB), mendatangi Kantor Pertanahan (BPN) Medan Jalan STM Medan, Senin (20/3/2023).
Warga menuntut agar Pemko Medan memberi izin atas perpanjangan HGB di Petisah yang selama ini menjadi tempat tinggal dan usaha yang mereka tempati berpuluh-puluh tahun lamanya.
Ada 3 poin tuntutan FPB, yakni hapuskan hak pengelolaan Pemko Medan di Petisah, cabut rekomendasi Pemko Medan untuk perpanjangan HGB dan yang terakhir lindungi hak mereka untuk perpanjang HGB.
Warga yang berunjuk rasa ini merupakan warga yang bertempat tinggal di sekitar Petisah, seperti warga Jalan Gatot Subroto, Iskandar Muda, Gajah Mada, S Parman dan Jalan Gelugur Rimbun Medan.