Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Seoul - Korea Utara (Korut) dilaporkan mengeksekusi mati warganya karena menyebarkan video-video Korea Selatan (Korsel). Selain itu, Pyongyang juga disebut menghukum mati orang-orang yang terlibat kegiatan keagamaan dan kejahatan narkoba di wilayahnya.
Seperti dilansir Reuters, Kamis (30/3/2023), Kementerian Unifikasi Korsel, yang menangani urusan antar-Korea, dalam laporan setebal 450 halaman yang dirilis pada Kamis (30/3) mendasarkan laporannya pada testimoni yang dikumpulkan tahun 2017-2022 dari lebih 500 warga Korut yang kabur dari negaranya.
"Hak warga negara Korea Utara untuk hidup tampaknya sangat terancam," sebut Kementerian Unifikasi Korsel dalam laporan terbarunya.
"Eksekusi mati dilakukan secara luas untuk tindakan-tindakan yang tidak dibenarkan untuk dihukum mati, termasuk kejahatan narkoba, penyebaran video-video Korea Selatan dan aktivitas keagamaan dan takhayul," ungkap laporan itu.
Laporan Kementerian Unifikasi Korsel itu menyebut Pyongyang sangat membatasi hak asasi dan kebebasan warganya.
Dalam laporan itu, disebutkan juga secara rinci soal pelanggaran HAM yang dipimpin negara yang merajalela di masyarakat, kamp penahanan dan lokasi-lokasi lainnya, termasuk saat eksekusi mati di depan umum, saat penyiksaan dan penangkapan sewenang-wenang.
Menurut Kementerian Unifikasi Korsel, eksekusi mati dan penyiksaan secara rutin terjadi di fasilitas penahanan dan beberapa orang dieksekusi mati setelah tertangkap saat berusaha menyeberangi perbatasan.
Reuters tidak bisa memverifikasi secara independen temuan pemerintah Korsel itu. Namun diketahui bahwa laporan semacam itu sejalan dengan penyelidikan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan laporan organisasi non-pemerintah.
Korut menolak segala kritikan atas kondisi penegakan HAM di wilayahnya dan menyebutnya sebagai upaya menggulingkan pemimpin rezim komunis itu. dtc