Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Keributan yang terjadi antara pihak pengelola wisata air terjun Lae Pendaroh Sitinjo, Kabupaten Dairi dengan pengunjung yang sempat viral di media sosial (Medsos) dan berujung laporan ke Polres Dairi mendapat tanggapan dari Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Dairi.
Kadis Disparbudpora Dairi, Rahmat Syah Munthe kepada media mengatakan, bahwa tempat wisata air terjun Lae Pendaroh di kelola oleh pihak swasta.
"Tempat wisata itu dikelola pihak swasta, bukan dari Pemkab Dairi," kata Rahmat, Jumat (28/4/2023).
Disebutkannya, terkait keributan yang terjadi pihaknya bersama Pemerintah Kecamatan Sitinjo sudah mendatangi pemilik atau pengelola tempat wisata yang berada di Jalan Sidikalang-Medan.
"Kita sudah mendatangi pengelola tempat wisata dan telah membuat beberapa kesepakatan," sebut Rahmat.
BACA JUGA: Keributaan Pengelola dan Pengunjung Air Terjun Lae Pandaroh Sitinjo Berakhir Damai di Polres Dairi
Untuk kesepakatan yang dilakukan, yakni pihak pengelola tidak boleh melakukan pungutan di luar dari jasa yang diberikannya.
Jasa yang diberikan oleh pengelola tempat wisata, antara lain pondok tempat beristirahat, dan spot foto yang sudah disediakan oleh pihak pengelola.
Apabila masyarakat tidak menggunakan jasa yang di sediakan oleh pihak pengelola, maka tidak akan dikenakan biaya pungutan atau retribusi.
"Kalau pengunjung hanya sekadar berfoto-foto atau duduk-duduk di luar dari spot yang disediakan, maka tidak di pungut biaya. Untuk parkir juga tidak boleh dikutip," sebutnya.
Kesepakatan lainnya adalah, pihak pengelola tempat wisata agar meningkatkan keramahtamahan bagi pengunjung atau wisatawan yang datang ke Kabupaten Dairi.
"Kepada wisatawan diminta untuk selalu menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan," terangnya.