Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Sejumlah warga menemukan adanya dugaan kecurangan persyaratan bakal calon (Bacalon) anggota DPD di Kabupaten Labuhanbatu. Selain dicatut, namanya juga tidak diverfikasi faktual (Verfak) KPU meskipun masuk daftar sampel yang diverfak.
Hal itu terkuak saat salah seorang warga Rantauprapat, yakni Arbas Hasibuan melaporkaan dugaan kecurangan tersebut ke Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.
"Ia, kita menemukan kejanggalan, dan sudah saya laporkan kemarin ke Bawaslu mewakili kawan-kawan," kata Arbas saat ditemui medanbisnisdaily.com di Rantauprapat, Senin (1/5/2023).
Dalam surat laporan tersebut, Arbas meminta Bawaslu untuk melakukan verifikasi faktual ulang kepada warga yang datanya tercatut dalam persyaratan dukungan salah satu calon anggota DPD di KPU.
Hal itu dilakukan agar lebih menguatkan informasi yang mereka dapatkan bahwa data KTP salah satu calon anggota DPD tersebut bersumber dari salah satu tim pemenangan Pilkada Labuhanbatu tahun 2020.
Kemudian saat mereka kroscek ke lapangan dan menanyakan langsung kepada warga yang bersangkutan dan tercatut dalam syarat dukungan itu, sejumlah warga tersebut mengaku tidak pernah mendukung salah satu calon DPD.
Bahkan, lanjut Arbas, warga juga siap membuat pernyataan tidak pernah menyerahkan KTP untuk mendukung salah satu calon DPD.
Lebih mirisnya lagi, warga yang tercatut namanya tersebut tidak pernah diverifikasi faktual, padahal namanya masuk dalam daftar sampel pendukung yang akan diverifikasi faktual.
Dari informasi yang mereka kumpulkan, Arbas yang mengaku memantau kecurangan ini bersama rekan - rekannya semakin menguatkan mereka atas informasi adanya kecurangan berupa dugaan suap untuk syarat lolos sebagai calon Anggota DPD.
"Logikanya saja, saat ini calon anggota DPD dimaksud sudah dinyatakan memenuhi syarat. Itu bagaimana bisa, sementara ada yang tidak mendukung bahkan ada yang mengaku tidak pernah di verifikasi. berartikan ada apa - apa nya," heran Arbas.
Arbas berharap agar Bawaslu menyikapi laporan tersebut sesuai dengan permohonan mereka sehingga persoalan yang ada segera terang benderang.
Senada, Feri yang juga merupakan bagian dari pelapor menambahkan langkah ini sebagai pencegah kelalaian penyelenggara, sebab masih segar diingatan, akibat kelalain dan lemahnya pengawasan pelaksanaan Pilkada 2020 hinga menyebabkan terjadinya PSU sebanyak 2 kali.
Tentu hal ini harus menjadi pelajaran kepada seluruh penyelenggara dan pengawas pemilu untuk bekerja secara hati-hati dan sesuai dengan aturan sehingga pemilu dapat berjalan dengan baik dan mengajak masyarakat untuk lebih peduli dalam mengawasi jalan nya tahapan pemilu 2024.
Karena dampak yang ditimbulkan akan merugikan masyarakat, sebab selain terjadi nya penambahan anggaran juga berpotensi menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat akibat adanya perbedaan dukungan seperti pada pilkada lalu.
Koordinator divisi tekhnis KPU Labuhanbatu Ahmad Rifai Harahap ketika dikonfirmasi Medanbisnisdaily.com menepis adanya kecurangan tersebut, ia mengaku semua tahapan dilaksanakan sesuai aturan.
"Semua sample sudah diversifikasi faktual melalui PPS," kata Ahmad Rifai.
Sementara itu Ketua Bawaslu Labuhanbatu Parulian Silaban ketika dikonfirmasi ihwal laporan warga itu berjanji mengatakan akan membalas surat tersebut.
"Kami akan balas suratnya ya," kata Parulian melalui pesan tertulis.