Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Jerry Panggabean (40), sopir CV PO Silindung BB 1028 BE yang terguling di Jalan Tarutung -Sipirok Km 04-05, Jumat (12/5/2023) lalu ditetapkan tersangka dan ditahan.
Jerry Panggabean, warga Desa Pansur Napitu, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara itu ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara.
Penetapan sebagai tersangka terhadap dirinya merupakan langkah cepat Unit Laka Polres Tapanuli Utara, yang menangani perkara kecelakaan dimaksud.
Polisi menilai, tersangka dalam mengemudikan kendaraannya ugal-ugalan sehingga menimbulkan 9 orang luka-luka, termasuk sopir.
"Penetapan tersangka dan penahanan supir angkot atas nama Jerry Panggabean (40), berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi/ korban dan barang bukti. Seluruhnya telah memenuhi unsur pidana dan dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUHAP," kata Kasat Lantas Polres Taput, AKP Danil Saragih, Minggu (14/5/2023).
AKP Danil Saragih menyampaikan, tersangka dikenakan melanggar pasal 310 ayat (3), (2 ), (1) UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Lanjut AKP Danil, dalam peristiwa kecelakaan tersebut, 8 orang penumpang yang merupakan pelajar mengalami luka-luka, termasuk sopir sendiri mengalami luka ringan.
AKP Danil merinci, pada peristiwa kecelakaan itu 2 orang yang mengalami luka berat telah dirujuk ke rumah sakit Vita Insani kota Siantar. sedangkan yang lain, sebahagian sudah pulang ke rumah dan sebahagian masih dirawat di RSU Tarutung.
"Kita imbau agar pengemudi kendaraan baik roda 2 maupun roda 4, khususnya angkutan umum agar senantiasa berhati-hati. Sosialisasi tentang UU lalu lintas selalu kita lakukan di beberapa tempat kiranya menjadi perhatian kita semua," harapnya.