Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Puluhan nelayan warga Desa Miga, Kota Gunungsitoli, Kepulauan Nias mengadukan pemilik lahan yang melakukan kegiatan reklamasi pesisir hingga menjorok di perairan laut bebas kepada pemerintah.
Dalam surat pengaduan yang ditandatangi sekitar 97 orang warga mengadu kepada Kepala Desa Miga dan ditembuskan ke beberapa instansi, antara lain Wali Kota Gunungsitoli, Kapolres Nias, Dandim 0213/Nias Dinas Perikanan dan Kelautan serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli.
Mereka mengeluh, soalnya akses jalan bagi nelayan telah ditutup pemilik lahan reklamasi sehingga terhalang mereka turun melaut.
Kemudian, reklamasi yang dilakukan pemilik lahan telah meniadakan tempat tambatan perahu yang selama ini bersandar di lokasi tersebut.
Mereka juga beralasan, dengan reklamasi pesisir hingga menjorok ke laut mengganggu ekosistim dan biota laut seperti terumbu karang.
Selain itu, ikan-ikan semakin menjauhi lokasi reklamasi sehingga kesulitan ditangkap. Hal ini bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Kepala Desa Miga Yuliaman Harefa membenarkan pengaduan masyarakat tersebut.
"Alasannya, pertama, nelayan mengeluh karena akses jalan bagi mereka telah ditutup pemilik lahan reklamasi sehingga terhalang mereka turun melaut. Kedua, dengan reklamasi itu, tempat tambatan perahu nelayan tidak ada. Dan ketiga, alasan mereka , merusak ekosistem dan biota laut, serta kesulitan nelayan mencari ikan ikan semakin menjauh dari lokasi reklamasi," ungkap Yuliaman saat dikonfirmasi Selasa (23/5/2023).
Ia mengatakan, belum mempertemukan antara pemilik lahan reklamasi dan masyarakat nelayan. Karena sedang mencari formula dan solusi terbaik dari tuntutan yang disampaikan sebagian masyarakat.
Sebab, sebagian masyarakat menginginkan agar bangunan reklamasi dibongkar. Karena, memang sebagian masyarakat Desa Miga bermata pencaharian nelayan diperkirakan 100-an orang.
"Namun jika itu demi untuk kepentingan umum maka kita serahkan kepada yang lebih atas," jelasnya.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Gunungsitoli turun melakukan monitoring bersama Kades Yuliaman Harefa dan aparat Desa Miga menemui salah satu pemilik lahan reklamasi, Ama Syukur Gulo.
Hedif N Larosa dari DLH mengatakan, monitoring dilakukan untuk memverifikasi dan memastikan kejadian reklamasi apakah berdampak terhadap kerusakan ekosistem dan biota laut. "Sedang kami pelajari", ujarnya.
Mewakili ayahnya, Sukur Gulo mengatakan, terkait reklamasi yang dilakukannya, pihaknya berserah kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli.