Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tokoh masyarakat Sumut Suryani Paskah yang juga Bacaleg DPR RI Partai PKB Dapil Medan, Deliserdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi berharap agar Forkopimda Kota Binjai mengawal jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) untuk beribadah di Kota Binjai, baik itu beribadah di ruko, rumah, mall ataupun gedung lainnya.
Hal itu dikatakan Suryani Paskah yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumut, Rabu (31/5/2023), menyusul aksi pembubaran paksa saat jemaat GMS beribadah di tempat ibadah yang berada di Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai pada tanggal 19 Mei 2023 lalu.
Suryani Paskah menyayangkan aksi pembubaran tersebut, karena dinilai telah melanggar UUD 1945, khususnya pasal 29.
"UUD 1945 pasal 29 (ayat 1) menyatakan Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan ayat (2) menyatakan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," ujar Suryani.
Adanya pembubaran paksa terhadap jemaat yang tengah beribadah tersebut jelas melanggar UUD 1945 sebagai produk hukum tertinggi di Indonesia. Hal ini seperti tertulis dalam pasal 7 ayat (1) UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Sehingga sudah seharusnya jika UUD 1945 menjadi acuan dalam kehidupan beragama.
Suryani mengatakan, jika pembubaran tersebut didasarkan alasan persoalan tempat, hal itu juga tidak tepat. Sebab, tempat tersebut tertutup dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
"Mereka beribadah di lantai 2 bangunan ruko, sehingga tidak mengganggu masyarakat sekitar. Pemilik bangunan saja sudah mengizinkan mereka untuk beribadah. Kenapa ada yang melarang?," tuturnya.
Suryani Paskah juga mengingatkan jika Presiden RI Joko Widodo pada acara pembukaan Rakornas Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Indonesia Tahun 2023 beberapa waktu lalu menekankan pentingnya untuk menghargai dan menjaga kebebasan dalam menjalankan ibadah masing-masing agama yang diakui di Indonesia. "Presiden Jokowi juga mengingatkan bahwa UUD 1945 tidak boleh kalah dengan kesepakatan," tuturnya.
Karena itu, Suryani Paskah menyayangkan adanya aksi pembubaran paksa terhadap jemaat yang tengah beribadah tersebut. Suryani meminta agar ke depannya tidak ada lagi pembubaran jemaat yang tengah beribadah, apapun agamanya. Dan terhadap Forkompinda diminta untuk dapat mengawal jemaat Gereja Mawar Sharon yang tengah beribadah, baik itu beribadah di ruko, rumah, mall ataupun gedung lainnya.