Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaoly.com-Padang Sidempuan. Dewan Pers dan Polri sepakat lakukan koordinasi dalam penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Koordinasi itu mencakup bidang perlindungan kemerdekaan pers, pertukaran data dan peningkatan kapasitas SDM.
Hal tersebut terungkap pada acara zoom meeting dialog publik bertemakan Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis dari Jakarta yang diikuti seluruh humas kepolisian Daerah dan perwakilan jurnalis, Rabu (31/5/2023).
Banyak catatan yang bisa diambil dari pembahasan yang disampaikan para narasumber dari lembaga pers, praktisi hukum dan dari Mabes Polri. Adanya kesepahaman kordinasi yang baik antara Dewan Pers dan Polri dalam penanganan pelanggaran yang dilakukan jurnalis adalah satu langkah yang baik dalam penanganan pelanggaran hukum bagi jurnalis.
Karo PID Divisi Humas Polri Brigjend Pol M Hendra Suhartiyono dalam sambutanya menyatakan, dialog dengan tema "Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Hukum Jurnalis" tersebut diselenggarakan mengingat peran pers sangat penting dalam tugas pokok Divisi Humas Polri.
Oleh karenanya, kemerdekaan dan perlindungan hukum pers harus dapat dijamin. Dialog ini diharapkan memberikan pemahaman yang sama mengenai konsep jurnalisme damai (Peace Journalism). Kemudian, mendapatkan gambaran dinamika jurnalisme dalam perkembangan digital yang begitu cepat.
Dialog ini membahas banyak hal terkait kemerdekaan pers dan jeratan hukum bagi pelanggaran jurnalis. Dalam Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers khususnya Pasal 4 dengan tegas menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran; pembredelan atau pelarangan penyiaran; untuk menjamin kemerdekaan pers.
Jurnalis harus bekerja secara profesional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi yang benar,agar publik mengetahuinya termasuk penyebarluasan berita berita di lingkungan Polri.
Dalam dialog publik itu menghadirkan sejumlah nara sumber, seperti, Totok Suryanto (Anggota Dewan Pers/Ketua Komisi Hubla-Lugri), Kombes Adi SIK MH (Dari Divisi Hukum Mabes Polri), Kombes Basuki Efendhy (Dari Bareskirim Mabes Polri) dan Dr Evi Rahmawati.
Dalam sesi dialog bersama narasumber banyak yang mempertanyakan bahwa kemerdekaan pers dan pengakan hukum jurnalis hanya sebatas aturan yang tak menjamin kepastian hukum bagi jurnalis.
Tak ada gunanya ada kemerdekaan pers, tapi wartawan tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik sesuai tuntutan profesinya.
Harusnya kemerdekaan pers ada dalam rangka agar wartawan dalam menjalankan pekerjaannya untuk memenuhi hak atas informasi (right to information) dan hak untuk tahu (right to know) dari masyarakat yang notabene adalah menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya (obligation to fulfil).
Karena itulah, sebagaimana tercantum dalam Pasal UU 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Ada yang mengritik bahwa pasal ini tak jelas karena dalam penjelasannya hanya dikatakan bahwa “perlindungan hukum” yang dimaksud adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain mendapat perlindungan hukum, wartawan juga memiliki hak tolak dalam rangka untuk melindungi narasumber. Tidak semua profesi memiliki hak semacam ini.
Menilik Pasal 50 KUHP, maka wartawan dan media sebagai pelaksana UU 40 Tahun 1999 tak boleh dipidana. Pasal 50 KUHP secara jelas menyatakan bahwa “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang undang, tidak dipidana”. Karena itulah wartawan terkait tugas dan profesinya tak bisa disasar UU ITE.
Dengan demikian konsep tentang perlindungan wartawan diberikan kepada wartawan yang bekerja secara profesional. Bukan orang yang kerap mengaku-aku sebagai wartawan tetapi sering menyalahgunakan profesinya untuk melakukan pemerasan, untuk menyudutkan orang yang ujung-ujungnya untuk mendapatkan iklan atau pembuatan berita berdasar kerja sama.
Dari Polres Padang Sidempuan turut hadir dalam zoom meeting Kompol Maju Harahap, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo SIK, AKP Maria Marpaung, AKP L Sihaloho, Ketua dan Sekretaris PWI Tabagsel serta pengurus lainnya.