Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu. Kejaksaan Negeri Labuhanbatu memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan diantaranya sabu, ganja, pil ekstasi, puluhan handphone (HP) dan 350 dus rokok ilegal.
Pemusnahan sejumlah barang bukti kejahatan ini digelar di Kantor Kejaksaan Negeri, Senin (5/6/2023) pagi, dihadiri oleh Pihak Polres dan Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Furkonsah Lubus, SH, MH menjelaskan bahwa barang bakti yang dimusnahkan kali ini adalah dari kejahatan 2 tahun terakhir mulai tahun 2021 sampai tahun 2022.
Dipaparkan, keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan diantaranya ganja seberat 5,947 gram, sabu seberat 604,57 gram, pil ekstasi atau ineks 8,94 gram, puluhan HP dan 350 dus atau sebanyak 175.000 bungkus rokok ilegal merek Luftman.
Untuk barang bukti rokok ilegal, Kejaksaan Negeri melakukan pemusnahan ditempat terpisah yakni ditempat pembuangan akhir (TPA) Aek Paing, Rantauprapat, Labuhanbatu.
Pemusnahan itu disaksikan oleh Pejabat Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melalui zoom dari TPA Aek Paing yang dilaksanakan oleh Kasubsi Bidang Barang (BB) Bukti, Khairuddin Nasution.
Lebih jauh dijelaskan, sejumulah barang bukti kejahatan ini merupakan penyisihan dari laboratorium Polda Sumut yang diserahkan oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Badan Narkotika Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kantor Bea Cukai Tanjung Balai, Asahan Sumut yang sudah gempunyai kekuatan hukum tetap.