Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Kota Medan meminta aparat penegak hukum (APH) yang terdiri dari Kejaksaan, Polisi dan KPK, untuk memeriksa proyek lampu pocong Kota Medan senilai Rp 25,7 miliar.
Sekretaris DPC GAMKI Kota Medan, Fery Sihite mengatakan, proyek tersebut memiliki banyak keanehan. Di antaranya kenapa konsultan dan pengawas membiarkan proyek itu tetap berjalan dan menyetujui agar pembayaran dilakukan, walaupun proyek lampu pocong ini bermasalah.
"Wali Kota Medan, Bobby Nasution, sendiri yang mengatakan bahwa proyek itu tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Contohnya penggunaan tiang beton berkapasitas K 90, dimana seharusnya adalah tiang beton berkapasitas K 225," ujar Fery dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).
Begitu juga dengan penggunaan bahan pondasi yang seharusnya adalah galvanis namun ternyata memakai besi sehingga menimbulkan karat. Belum lagi jarak antar lampu pocong yang tidak sesuai syarat yakni 10 meter.
"Banyak keanehan dari proyek ini. Namun yang lebih mengherankan kenapa tetap berjalan. Terbukti dari pembayaran yang sudah mencapai lebih dari 80% atau sekitar Rp 21 miliar dari pagu Rp 25,7 miliar. Dimana peran konsultan dan pengawas proyek lampu pocong ini?," tuturnya.
Pihaknya mempertanyakan alasan konsultan dan pengawas proyek yang terkesan membiarkan proyek itu tetap berjalan meskipun pengerjaannya banyak menyalah.
"Kenapa konsultan dan pengawas mendiamkan saja dan bahkan menyetujui surat perintah pembayaran atas pengerjaan yang sudah dilakukan. Apakah konsultan dan pengawas tidak tahu ada masalah itu atau pura-pura tidak tahu? Atau ada tekanan dari pihak lain yang membuat mereka menyetujui pengerjaan yang sudah dilakukan meskipun mereka tahu proyek itu bermasalah," tutur Fery.
Fery mengingatkan bahwa konsultan dan pengawas berperan penting dalam proyek lampu itu. Mereka harus memastikan bahwa pengerjaannya sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, sehingga tidak menimbulkan kerugian negara.
"Ingat saja nilai proyek tersebut mencapai Rp 25,7 miliar dan bersumber dari APBD Kota Medan yang notabene uang rakyat. Jadi wajar jika harus diawasi supaya jangan ada penyelewengan," ujarnya.
Karena itulah, ujar Fery, DPC GAMKI Kota Medan meminta agar aparat penegak hukum baik Kejaksaan, Polisi dan KPK turun untuk memeriksa proyek tersebut, termasuk memeriksa konsultan dan pengawas proyek.
"Jangan sampai ada kesan bahwa pihak konsultan dan pengawas tahu proyek itu bermasalah tapi dibiarkan saja. Ini sudah menyalah," ujarnya.
Fery juga mengingatkan bahwa meskipun Bobby Nasution sudah memerintahkan agar kontraktor mengembalikan uang proyek yang sudah dibayarkan sekitar Rp 21 miliar, namun bukan berarti meniadakan unsur pidana dari proyek ini.
"Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sendiri menyebutkan bahwa meskipun ada pengembalian uang yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, namun hal itu bukan berarti menghilangkan unsur pidananya. Sehingga tinggal aparat penegak hukum (APH) yang akan menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak setelah melakukan pemeriksaan," tutur Fery Sihite.