Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Ditres Krimum Polda Sumut, Senin (5/6/2023) malam sekitar pukul 21.00 WIB melakukan penyitaan aset milik Bupati Langkat (nonaktif), Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), berupa pabrik kelapa sawit (PKS) PT Dewa Rencana Perangin Angin di Dusun Raja Tengah Jahe, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara.
Penyitaan aset PKS PT Dewa Rencana Perangin Angin itu atas dasar perintah sita yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, yakni Sesuai Surat Penetapan Pengadilan Negeri Stabat Nomor : 440/PenPid.B-SITA/2023/PN Stb, Tanggal 29 Mei 2023.
Penyitaan ditandai dengan pasangan plank sita oleh Direskrimum Polda Sumut di depan area PKS PT Dewa Rencana Perangin Angin.
Penyitaan itu dibenarkan Polres Langkat melalui Subag Humas Polres Langkat AKP S Yudianto.
Melalui pesan WatsApp-nya, AKP Yudianto menuliskan, Polres Langkat mendampingi Ditres Krimum Polda Sumut di bawah kendali Ipda Suwandi Samosir SH bersama 3 orang anggota.
Dalam pemasangan plank SITA itu, tulis di WatsApp AKP Yudianto, hadir Ketua DPRD Langkat Sribana br Perangin Angin, Kabag Ops Polres Langkat AKP Sahrial Sirait, Ketua DPD Partai Golkar Langkat, Tiorita Br Surbakti, Kapolsek Kuala AKP Ilham SSos, Kanit IV Sat Intelkam Polres Langkat Ipda IJ Sembiring, Kanit Tipidter Polres Langkat Ipda Adi Arifin, Kanit Reskrim Polsek Kuala Ipda Yasir Parinduri, Kanit Intelkam Polsek Kuala Ipda Sinar Sembiring, Ketua MPC Pemuda Pancasila Binjai Jenda Payo Sitepu bersama anggota, dan beberapa masyarakat Dusun Raja Tengah Jahe.
BACA JUGA: Bupati Langkat Terbit Rencana Dituntut 9 Tahun Penjara di Kasus Suap!
"Penyitaan dilakukan pukul 21.00 WIB dilalukan penyidik Ditreskrimum atas nama Ipda Suandi Samosiri SH, dari Kuasa Hukum atas nama Anggun Rizal Prinadi SH, terhadap tanah dan bangunan PKS PT Dewa Rencana Perangin-angin yang berada di Dusun III Raja Tengah Jahe, Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Setelah berita acara ditandatangani oleh penasehat hukum, selanjutnya plank tanda SITA dipasang atau didirikan.
"Hingga pukul 21.30 WIB, Senin, kegiatan tersebut selesai dan dalam keadaan aman dan kondusif," tulis WatsApp AKP Yudianto.