Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah berupaya meningkatkan ketepatan penyaluran subsidi. Terkait subsidi energi, pemerintah akan mendorong transformasi subsidi berbasis penerima manfaat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah konsisten meningkatkan ketepatan sasaran agar subsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan.
"Menanggapi pandangan PKB, PKS, PAN dan PPP mengenai ketepatan sasaran subsidi, dapat disampaikan pemerintah terus konsisten melakukan peningkatan ketepatan sasaran sehingga subsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan," katanya dalam rapat paripurna tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi atas RUU APBN Tahun Anggaran 2024, di DPR Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Dia mengatakan, pihaknya mendorong transformasi subsidi energi berbasis penerima manfaat. Pelaksanaan transformasi ini menimbang kondisi perekonomian hingga infrastruktur.
"Pemerintah mendorong transformasi subsidi energi yang berbasis penerima manfaat namun pelaksanaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, daya beli masyarakat, serta kesiapan data dan infrastruktur," terangnya.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM akan mengatur pembelian LPG 3 kg dengan cara mendata dan mencocokkan data pengguna. Mulai 1 Januari 2024 hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG 3 kg.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah lebih tepat sasaran atau dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu.
"Pendataan konsumen pengguna LPG 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," kata Tutuka dalam keterangan resmi, Rabu (23/8).(dtf)