Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
SISTEM Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna. Tata kelola pemerintahan ini diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi.
Revolusi teknologi memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi penyelenggaraan pembangunan aparatur negara melalui penerapan SPBE ini.
SPBE juga memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel, serta meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama.
Kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas juga diharapkan dapat mengalami peningkatan, dan di sisi lain, hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan, baik dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018, SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pemberian pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) juga merupakan transformasi dari era e-Government menuju i-Government (integrated government).
BACA JUGA: Inflasi Turun, Daya Beli Turun? Eits.. Nanti Dulu!
I-Government merupakan penerapan smart government dimana sistem saling terintegrasi satu sama lain sehingga antar dapat berinteraksi dan menghasilkan data yang saling mendukung dalam prosesnya. Data yang dihasilkan dapat dijadikan acuan pengambilan keputusan dalam perencanaan pembangunan dan penyelesaian masalah di berbagai daerah.
Meski, SPBE bukanlah hal yang baru, namun hingga saat ini, pelaksanaan SPBE dirasa masih belum optimal. Pada evaluasi pemantauan dan penyelenggaran SPBE yang dilakukan oleh Kemenpan-RB pada tahun 2022, tingkat kematangan yang diperoleh dalam penyelenggaran SPBE secara nasional adalah 2,34 dari skala 5 dan berada dalam kategori cukup. Hasil ini menunjukan bahwa penyelenggaran SPBE secara nasional masih terdapat berbagai kendala dan hambatan yang harus segera diselesaikan.
Paradigma SPBE semestinya bukan lagi semangat membangun aplikasi, melainkan mengutamakan peningkatan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan aplikasi yang telah beroperasi, mengonsolidasikan aplikasi menjadi platform digital terpadu baik di internal maupun antar-instansi, serta interoperabilitas data dan aplikasi melalui pemanfaatan Arsitektur SPBE.
BACA JUGA: Dipicu Harga Daging Ayam dan Rokok, Sumut Inflasi 0,27% di Mei
Sejalan dengan hal itu, pada 2019, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Peraturan tersebut diharapkan dapat mengatasi perbedaan data akibat tidak terintegrasinya antar sektor. Satu Data Indonesia mengatur tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, terverifikasi, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan dapat dibagikan.
Perpres tersebut juga mengatur keterlibatan berbagai kementerian, badan dan lembaga dalam naungan Forum Satu Data Indonesia. Forum tersebut sekaligus menjadi wadah komunikasi, kolaborasi dan koordinasi, baik instansi pusat dan/atau instansi daerah dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Berbagai jenis data yang diatur dalam SDI, di antaranya adalah data geospasial di bawah binaan Badan Informasi Geospasial, data keuangan di bawah binaan Kementerian Keuangan serta data statistik dengan pembina data Badan Pusat Statistik (BPS).
BACA JUGA: Dapatkah Aneka Bantuan Putuskan Rantai Kemiskinan?
Salah satu tujuan SDI adalah memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data. Badan Pusat Statistik yang diamanahkan sebagai pembina data statistik telah menerbitkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 4 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Standar Data Statistik.
Peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman pengelolaan standar data statistik bagi instansi pusat dan/atau instansi daerah serta mendukung sistem statistik nasional dan satu data Indonesia.
Disebutkan bahwa data yang dihasilkan oleh produsen data harus memedomani empat prinsip, yaitu memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data serta menggunakan kode referensi dan/atau data induk.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok intansi yang bersangkutan.
Oleh karenanya, statistik sektoral diselenggarakan oleh instansi pemerintah sesuai lingkup tugas dan fungsinya, baik secara mandiri atau bersama dengan badan.
BACA JUGA: Waspadai Jebakan Pertumbuhan Ekonomi
Dalam perjalanannya, kini BPS juga telah menerbitkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral. Hal ini dimaksudkan agar capaian kemajuan penyelenggaraan statistik sectoral dapat terukur, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas data dan akan berdampak pada kualitas pelayanan publik di bidang statistik.
Baik SPBE maupun SDI, sesungguhnya memiliki keterkaitan yang mendukung satu sama lain. Tata kelola pemerintahan yang melayani publik, harus dibarengi dengan data yang berkualitas dan pelayanan yang maksimal.
Meskipun berbagai kebijakan seolah berjalan parallel dan terpisah, namun pada akhirnya keduanya akan mencapai i-government yang diharapkan.
====
Penulis Fungsional Statistisi Ahli Madya, BPS Kota Medan
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]