Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu. Sejumlah guru sekolah dasar (SD) negeri di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara belakangan ini menghadapi persoalan tunjangan sertifikasi untuk triwulan 3 tahun 2023. Masalah yang muncul yaitu mulai dari keterlambatan hingga adanya pemotongan uang sebesar Rp 550.000.
Salah seorang guru SD negeri di Kabupaten Labuhanbatu kepada medanbisnisdaily.com membeberkan kabar pemotongan uang tunjangan sertifikasi yang langsung dari rekening bank tersebut pada Selasa (28/11/2023).
Guru itu mengetahui pemotongan uang tunjangan sertifikasi yang diterima pada minggu ke-3 bulan November tersebut saat ia memeriksa langsung di rekening tabungan.
Ketika dicek, ia menemukan kejanggalan. Ada kekurangan uang tunjangan sertifikasi sebesar Rp 550 ribu dari jumlah total uang yang seharusnya ia terima.
"Saya ke ATM untuk mengecek apakah uang tunjangan sertifikasi sudah saya terima yang seharusnya disalurkan pada bulan Oktober lalu. Saya lihat uang sudah masuk tapi jumlahnya tidak sesuai. Kurang Rp 550 ribu," ungkapnya.
Tentu kejadian yang baru pertama kali ia alami ini membuatnya cukup bingung. Lantas ia mengkonfirmasi kepada rekan seprofesinya dan mendengar keluhan yang sama.
Kemudian ia mengkonfirmasi kepada dinas terkait. Dari jawaban yang diterimanya, uang tersebut dipotong dengan alasan ada tunggakan BPJS.
Terkait keterlambatan penyaluran tunjangan sertifikasi guru SD, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Asrol Aziz Lubis mengungkapkan alasannya. Ia menegaskan kalau persoalan itu datang dari tingkat kemenetrian.
"Terlambat masuk uang nya dari pusat," sebut Asrol melalui pesan tertulis.
Namun Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu itu belum memberikan tanggapan terkait kabar adanya pemotongan uang sertifikasi sebesar Rp 550 ribu tersebut.
Begitu juga dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Labuhanbatu, Salman yang belum memberika respon apapun.
Dalam praktiknya, untuk iuran BPJS Kesehatan karyawan dan PNS yang dikutip dari keterangan BPJS Kesehatan ada beberapa ketentuan pada kategori ini.
Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan, seperti Pegawai kemudian Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri yakni sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Nantinya sebesar 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Kemudian, iuran bagi karyawan yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta, iurannya sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Aturannya hampir serupa dengan PNS yakni 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Sementara iuran untuk keluarga tambahan yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja.