Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara 1 yang bermarkas di Medan telah memeriksa 3.122 wajib pajak (WP) sepanjang tahun 2023. Dari pemeriksaan tersebut total pajak yang berhasil dihimpun (ditagih) mencapai Rp 326,979 miliar lebih.
Kinerja kegiatan pemeriksaan tersebut diungkapkan oleh Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra pada media gathering yang dilaksanakan di Hotel Santika Dyandra, Medan, Selasa (19/12/2023).
Kegiatan yang dihadiri puluhan wartawan dari rmedia cetak dan online itu dihadiri para pejabat Kabid P2 Humas Kanwil DJP Sumut I beserta pejabat lainnya.
Arridel memerinci, ada tiga jenis pemeriksaan yang dilakukan. Pertama, pemeriksaan khusus (riksus) terhadap 474 WP yang berhasil mencairkan tagihan utang pajak sebesar Rp190,020 miliar.
Lalu pemeriksaan rutin terhadap 997 wajib pajak yang berhasil mencairkan Rp136,244 miliar dan ketiga pemeriksaan untuk tujuan lain yang berhasil merncairkan tunggakan utang pajak senilai Rp714,162 miliar dari 1.651 wajib pajak yang diperiksa.
Mengawali kegiatan media gathering tersebut, Kepala Kanwil DJP Sumut 1 Arridel memaparkan kepada para wartawan sekilas tentang perpajakan, fungsi dan peranannya sebagai mesin uang bagi APBN.
Arridel yang baru bertugas dua bulan di Medan juga memaparkan tentang perbedaan pajak daerah demgan pajak pusat serta langkah yang dilakukan DJP dalam menghimpun pajak serta proses penegakan hukum (gakum) bagi yang terbukti melalaikan tugasnya dalam menghimpun pajak.