Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Seorang bayi berusia 2,5 tahun, Rido Purba, warga Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang tewas dianiaya. Pelaku diduga bapak tiri korban, Sameul Den Simon Ziliwu (SDSZ), usia 22 tahun.
Peristiwa terjadi pada Rabu (3/1/2024), pukul 19.00 WIB, di dalam kediaman ibu korban di Jalan Galang, Lingkungan IV, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang.
Hal itu dibenarkan Kapolresta Deli Derdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, ketika dikonfirmasi medanbisnisdaily melalui Kasat Reskrim, Kompol Wirhan Arif SIK MH, Kamis (4/1/2024) sore.
"Ya benar, kini jenazah korban yang masih berusia 2,5 tahun dibawa ke RSU Bhayangkara Medan untuk menjalani pemeriksaan. Sementara SDSZ diamankan dan menjalani pemeriksaan di ruang Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Deliserdang di Lubukpakam," kata Kasat Reskrim, Kompol Wirhan Arif SIK MH.
Informasi diperoleh, ibu korban, Jelita Sialagan (21) warga Pematang Siantar, menikah dengan SDSZ pada September 2023.
Setelah menikah dengan SDSZ yang disebut-sebut tidak memiliki pekerjaan, Jelita Siallagan berperan mencari nafkah keluarga dengan bekerja di salah satu rumah makan di Lubukpakam.
Selanjutnya, pengasuhan korban selama Jelita bekerja berada di tangan SDSZ dan tinggal di rumah orang tuanya.
Di saat bekerja, Jelita Sialagan disuruh pulang oleh pemilik rumah makan karena adanya telepon dari suaminya bahwa anaknya sedang sakit.
Namun saat pulang ke rumah, Jelita menjerit histeris menemukan anaknya sudah tidak bernyawa lagi.
Jeritan ibu korban membuat para tetangga mendatangi rumahnya dan melihat ada yang tidak wajar dengan bayi tersebut, karena wajah dan bagian dadanya mengalami luka memar. Warga yang curiga selanjutnya menghubungi pihak kepolisian.
Dugaan sementara, luka memar yang ada pada wajah dan bagian tubuh korban diduga bekas tindak penganiayaan dari Sameul Den Simon Ziliwu.