Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada awal Maret 2024. Gelaran ini merupakan program BUMN bekerja sama dengan PWI.
PWI Sumut membuat aturan tegas. Bagi peserta yang membatalkan ikut UKW tanpa sebab, maka PWI akan memberikan sanksi administrasi kepada yang bersangkutan.
Hal itu dikatakan Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik yang dihubungi medanbisnisdaily.com, Kamis (25/1/2024). Ia menjelaskan, PWI Sumut mendapat jatah sebagai tempat pelaksanaan dengan peserta sebanyak 36 orang yang dibagi dalam enam kelas, terdiri dari tiga kelas muda, dua kelas madya, dan satu kelas utama.
Sedangkan pelaksanaan UKW ditangani Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Sumut, Sugiatmo dan dibantu oleh sejumlah pengurus lainnya.
Bagi yang berminat mengikuti UKW, Farianda mengimbau untuk mendaftarkan diri ke sekretariat PWI Sumut mulai 29 Januari -9 Februari 2024, dengan menyerahkan berkas sesuai ketentuan.
"UKW ini terbuka untuk semua wartawan, jangan sudah mendaftar, tapi tidak hadir pada saat hari pelaksanaan UKW. Hal ini akan merugikan calon lain yang hilang kesempatannya," ujar Farianda.
Terpisah, Wakil Ketua Bidang Pendidikan Sugiatmo menyebutkan, sanksi administrasi yang diberikan kepada yang tidak hadir setelah mendaftar UKW, yakni akan ditunda hingga enam bulan jika ada UKW berikutnya atau tidak didaftarkan sebagai peserta UKW.
Karenanya, kata Sugiatmo, bagi peserta yang membatalkan ikut UKW tanpa sebab, maka PWI akan memberikan sanksi administrasi tersebut.