Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nias Utara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara memastikan terjaminnya hak pilih bagi penyandang disabilitas dan orang sakit pada pemilu 2024. Hal ini dikatakan Anggota KPU Nias Utara Helpianus Gea (Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Nias Utara) Senin (29/1/2024).
Helpi mengatakan perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas bisa dilakukan pendampingan oleh keluarga dan KPPS ketika tidak ada pihak keluarga.
Khusus bagi pemilih yang sedang sakit bisa KPPS 4 dan KPPS 6 bersama saksi dan pengawas TPS mendatangi kerumah peserta pemilih, untuk menggunakan Hak Pilihnya.
"Sesuai jadwal dilaksanakan pada pukul 12.00 hingga 13.00 Wib," ujarnya.
Hal ini sesuai Peraturan KPU nomor 25 Tahun 2023 dan Juknis nomor 66 tentang pedoman teknis pelaksanaan pengumutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.
Diberitahukan Helpi, beberapa waktu lalu pihak KPU Nias Utara telah melaksanakan dua kali sosialisasi simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan Sirekap Pemilu 2024 bagi masyarakat dan saat itu juga turut dihadiri pemilih penyandang disabilitas.