Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polsek Belawan menangkap Wahyudi Ramadan (20), tersangka pencurian 2 unit motor Honda Vario dan Yamaha R15, milik Juliyanti warga Jalan Veteran, Kecamatan Medan Belawan.
Tersangka setelah tiga bulan kabur, akhirnya berhasil diamankan Polsek Belawan dari kediamannya di Jalan Asahan, Kecamatan Medan Belawan. Tersangka ditangkap setelah menjual hasil curiannya ke Kampung Lalang, Medan Sunggal.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kapolsek Belawan, Kompol Henman Limbong, menjelaskan pencurian 2 unit motor milik korban terjadi pada Januari 2024 lalu.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka.
"Tersangka ditangkap di rumahnya setelah hasil penyelidikan menunjukkan keterlibatan tersangka dalam pencurian tersebut," kata Kapolsek Belawan Kompol Henman Limbong, Rabu (13/3/2024).
Ketika diinterogasi, tersangka melakukan pencurian 2 unit motor milik korban bersama dua rekannya dan mejuar dua motor tersebut di kawasan Kampung Lalang, Medan Sunggal.
"Mereka masuk ke dalam rumah dengan menggunting kawat nyamuk ventilasi di atas pintu lalu membuka pintu dari dalam dan mengeluarkan dua motor korban," kata Kapolsek.
Dikatakannya, motor tersebut dijual di daerah Kampung Lalang, Medan Sunggal, dengan harga Rp 1,3 juta untuk Vario dan Rp 5 juta untuk Yamaha R15, tersangka mendapat bagian sebesar Rp 1,4 juta.
Tersangka kini sedang menjalani proses penyidikan di Polsek Belawan, sementara kedua rekannya masih dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Belawan.