Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tersangka pelaku tindak kejahatan di bidang perpajakan dan barang bukti kasus pidana perpajakan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Binjai pada Kamis (21/3/2024).
Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra dalam siaran persnya Sabtu (23/3/2024) menyebutkan, penyerahan tersebut merupakan hasil sinergitas
antara Kanwil DJP Sumut I dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Disebutkan, tersangka adalah wajib pajak berinisial DRS, selaku Direktur PT SDR yang beralamat di Binjai.
Dala kasus ini, tersangka DRS diduga melakukan tindak pidana perpajakan yang menimbulkan kerugian bagi penerimaan negara sebesar Rp 3.941.769.175.
Adapun modus tindak kejahatan yang dilakukan tersangka yaitu diduga dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap
Tindakan itu melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7/ 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Diterangkan Arridel, PT SDR adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan pupuk dan produk agrokimia.
Dalam melaksanakan usahanya, PT SDR diduga mengurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya dibayar dengan cara mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya pada periode waktu tahun 2013 sampai dengan 2015.
Atas perbuatan wajib pajak tersebut dilakukan proses penegakan hukum pidana di bidang perpajakan.
Proses penegakan hukum dimulai dengan pelaksanaan pemeriksaan Bukti permulaan kemudian ditingkatkan kepada penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pajak.
Dalam proses penyidikan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti (P-21), maka proses dilanjutkan dengan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22), sebagaimana kegiatan yang telah disampaikan di atas.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan, maka selanjutnya dapat dilakukan proses penuntutan dan pelimpahan perkara ke pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Arridel Mindra menyatakan proses penyerahan tersangka merupakan langkah yang diambil dalam rangka penegakan hukum yang adil dan transparan.
“Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri, maka proses selanjutnya menjadi tanggung jawab dari pihak Kejaksaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah penegakan hukum yang dilakukan terhadap wajib pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan diharapkan memberikan efek jera, bagi wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar. Dengan demikian, masyarakat khususnya wajib pajak, diminta supaya mematuhi ketentuan perpajakan dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya,” kata Arridel Mindra.
Perlu diketahui, untuk menggugurkan status tersangka, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk membayar kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi administrasi, sesuai Pasal 44B UU KUP, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU HPP, sehingga dapat menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan tanpa disertai penjatuhan pidana penjara.