Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I sejak Selasa (16/4/2024) kembali aktif memberikan pelayanan perpajakan di seluruh unit kerja di jajarannya seusai libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2024.
Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra dalam siaran persnya Rabu (17/4/2024) sore menyampaikan apresiasi terhadap wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh, baik wajib pajak orang pribadi (WP OP) maupun WP badan.
Arridel menuturkan, hingga 16 April 2024 pukul 23.59 WIB, Kanwil DJP Sumut I telah menerima 299.529 SPT Tahunan PPh Tahun 2023.
Adapun SPT dimaksud terdiri dari 292.320 SPT Orang Pribadi dan 7.209 SPT Badan.
Kinerja pelaporan SPT Tahunan tersebut tumbuh positif sebesar 4,89 persen atau bertambah sebanyak 13.970 SPT apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023.
Disebutkan, masih ada 117.647 wajib pajak orang pribadi dan 37.205 wajib pajak badan yang belum menyampaikan SPT sampai dengan 17 April 2024.
Kepada semua wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan, pihaknya mengimbau untuk menyegerakan pelaporannya.
“Kami mengimbau seluruh wajib pajak badan untuk melaporkan SPT Tahunan yang batas akhir pelaporannya hingga 30 April 2024. Dan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunannya, meskipun batas waktu pelaporan telah lewat, namun kewajiban lapor SPT Tahunan tetap melekat, dan tidak menggugurkan kewajiban yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang”, pungkas Arridel.