Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Acara perpisahan di sekolah SMA/SMK dan tingkat ke bawahnya di Sumatera Utara, harus menempatkan aspek keselamatan dalam pelaksanaannya.
Karena itu meskipun acara perpisahan sah-sah saja digelar, namun bukanlah suatu hal kewajiban, bukan juga harus wajib diikuti peserta didik.
"Perpisahan bukan kewajiban, bukan juga dilarang digelar, tapi perhatikan aspek manfaatnya dengan menempatkan keselamatan peserta didik sebagai aspek utama," ujar Kadis Pendidikan Sumut, Abdul Haris Lubis, Selasa (14/5/2024).
Abdul Haris mengatakan hal tersebut menyikapi insiden kecelakaan maut di Palasari-Ciater Subang, Jawa Barat, yang menyebabkan 11 pelajar SMK Linggau Kencana Kota Depok, meninggal dunia.
"Perpisahan, untuk kebersamaan dan kekeluargaan itu, sah-sah aja ya. Tetapi pastikan, bahwa yang dituju tempatnya itu, aman," ujar Haris.
Berkaitan dengan itu, Abdul Harus menganjurkan perpisahan tidak harus digelar di luar sekolah. "Di dalam sekolah justru lebih bagus sebenarnya," katanya.
Namun jika harus digelar di luar sekolah, Abdul Haris mengatakan tempat yang akan dituju hendaknya aman, baik dari medan jalannya, ataupun dari sisi geografisnya.
"Tidak hanya itu, kendaraan yang digunakan juga harus laik fungsi. Kemudian ada yang memanejemen acara, jadi tidak asal-asalan, tidak ugal-ugalan," jelasnya.
Abdul Haris menambahkan, guru sekolah jangan memaksakan peserta didik untuk mengikuti acara perpisahan di luar sekolah. "Jangan dipaksa, tidak boleh," pungkas Abdul Haris.