Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara diharap turun ke Kabupaten Deli Serdang, sebab beberapa anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diduga bermasalah tetap dilantik.
Pelantikan terhadap 110 orang PPK se-kabupaten Deli Serdang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024, yang diantaranya diduga bermasalah dilakukan di D' Prima Hotel Kualanamu, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (16/5/2024)
Praktisi Pemilu Sumut, Timo Dahlia Daulay, mengatakan, sejumlah oknum PPK yang diduga bermasalah saat menjabat pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kembali dilantik KPU Deli Serdang.
Karenanya, KPU Sumut diminta untuk melakukan investigasi terhadap persoalan tersebut. Dimana, sebagai lembaga yang struktural, dia berharap KPU Sumut melakukan pengawasan terhadap hasil yang telah diumumkan oleh KPU kabupaten/kota.
"Bila ternyata ada tanggapan atau keluhan masyarakat terhadap anggota-anggota PPK yang terpilih dan dilantik untuk dapat segera dilakukan klarifikasi bahkan bila perlu investigasi mengapa sampai terpilih oknum-oknum anggota PPK yang terindikasi masalah pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024 yang lalu untuk menjaga kredibilitas dan integritas penyelenggara Pemilu," kata Timo.
Awalnya, Timo yang merupakan mantan Komisioner KPU Deli Serdang dua periode itu menyampaikan ucapan selamat kepada Anggota PPK yang baru dilantik.
"Sebelumnya saya mengucapkan selamat kepada semua calon anggota PPK yang dilantik hari ini sebagai penyelenggara di tingkat kecamatan pada Pilkada 2024, hanya saja ada kekecewaan di hati ketika membaca pengumuman hasil penilaian calon PPK, ternyata ada calon PPK yang pada saat Pemilu 2024 adalah anggota PPK di beberapa kecamatan yang terindikasi melakukan pergeseran-pergeseran suara dan hal ini sudah terbukti ketika pelaksanaan rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Deli Serdang, beberapa kecamatan tersebut baru bisa menyelesaikan rekapitulasi, ya setelah dilakukan perbaikan dengan cara menyandingkan data di C hasil dengan D hasil Kecamatan," tegas Timo.
Sebagaimana informasi yang dihimpun, beberapa oknum PPK yang dilantik kembali yang diduga terlibat pergeseran suara atau perpindahan suara untuk menguntungkan salah satu Caleg, seperti di Kecamatan Tanjung Morawa inisial W dan inisial H, di Kecamatan Delitua inisial B, A dan F, di Kecamatan Patumbak inisial M, di Kecamatan Kutalimbaru inisial Y dan inisial L. Sedangkan di Kecamatan Lubukpakam inisial T, videonya mengembalikan uang telah beredar.
Timo mengakui, semasa dia menjabat sebagai Komisioner KPU Deli Serdang, oknum PPK yang dilantik yang diduga bermasalah tersebut saat diminta klarifikasi beralasan salah input.
"Semuanya mengatakan salah input, tapi anehnya salah input kok pergeserannya semua di partai dan Caleg yang sama. Berartikan ada unsur kesengajaan," akunya.
Langkah diambil pihaknya waktu itu, terkendala masa jabatan PPK yang berakhir tanggal 24 April 2024. "Sayangnya kita tidak teruskan ke tahapan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik kepada para anggota PPK Pemilu 2024 yang lalu karena masa jabatan mereka berakhir tanggal 4 April 2024," ujar Timo.
Timo menyebut, sebagai orang yang pernah menjadi penyelenggara di tingkat KPU Deli Serdang tentu berharap pelaksanaan Pilkada tahun 2024 ini berjalan aman, damai, lancar dan partisipasi pemilih meningkat.
"Namun, melihat dari kondisi dimana masih masuknya oknum anggota PPK di beberapa kecamatan yang diduga melakukan praktek penggelembungan suara pada Pemilu 2024 tentu akan menimbulkan tanda tanya pada masyarakat, apakah nanti masih bisa dipercaya amanah ketika melaksanakan tahapan Pilkada tahun 2024. Krisis kepercayaan dari berbagai pihak mengkhawatirkan dapat mengganggu pelaksanaan tahapan Pilkada," sebutnya.
Tidak hanya itu, menurut Timo dampaknya akan dapat mengurangi tingkat partisipasi pemilih di Deli Serdang dan juga kepercayaan terhadap pasangan calon (Paslon) bupati/wakil bupati terpilih.
"Jangan sampai ada anggapan bahwa Paslon tersebut dimenangkan oleh oknum penyelenggara Pemilu di Deli Serdang bukan karena pilihan rakyat Deli Serdang," katanya.
Sementara itu Ketua KPU Deli Serdang, Relis Yanthy Panjaitan ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan membantah adanya oknum PPK yang dilantik bermasalah. Menurutnya, belum ada satu putusan yang menyatakan oknum PPK itu terlibat pelanggaran.
"Kan begini semua orang berhak mendaftar menjadi PPK. Kemudian untuk teman-teman yang menjadi penyelenggara kan (PPK) belum ada putusan baik itu Bawaslu maupun KPU yang menyatakan mereka melakukan pelanggaran," katanya.
Relis menyampaikan, bahwa berdasarkan pengakuan oknum PPK tersebut, adalah terjadinya salah input.
"Kawan-kawan itukan, misalnya ada (dituduh) penggelembungan (suara), itukan mereka menyampaikan kesalahan penginputan. Dan sekali lagi kami sampaikan belum ada putusan mereka melanggar," tegasnya.
Saat dipertanyakan soal video beredar adanya oknum PPK yang juga ikut dilantik mengembalikan uang, Relis mengatakan hal itu terkait pinjam meminjam.
"Itukan kita tidak tau, karena kita lihat itu hanya pinjaman, disitu kan pinjaman, meminjam. Kita tidak tau pinjaman apa dalam rangka apa,"akunya.