Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. PT Bank Sumut dilaporkan ke Polda Sumut karena diduga menahan agunan nasabah meski cicilan pinjaman sudah lunas. Pihak kepolisian saat ini masih mempelajari laporan tersebut.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar mengatakan kasus itu ditangani oleh Subdit 1 Ditreskrimum Polda Sumut. "Benar sudah diterima (laporannya) di krimum, Subdit 1," kata Sonny saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (28/5/2024).
Mantan Kasat Lantas Polrestabes Medan itu mengatakan penyidik belum memeriksa korban atas laporan itu. Sonny menyebut pihaknya masih mempelajari laporan tersebut.
"Belum (diperiksa), masih dipelajari sama Subdit 1," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, PT Bank Sumut dilaporkan oleh nasabah bernama Tianas Situmorang ke Polda Sumut dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank Sumut dilaporkan karena diduga menahan agunan milik nasabah meski cicilan pinjaman sudah lunas.
Pengacara Tianas, Poltak Silitonga, menceritakan mantan suami kliennya yakni Thomas Panggabean mulanya melakukan pinjaman sebesar Rp 1 miliar dengan menggadaikan 10 sertifikat tanah ke Bank Sumut Cabang Aek Nabara pada tahun 2012 lalu. Saat itu Thomas menggadaikan secara diam-diam bersama sang selingkuhan tanpa memberitahu Tianas.
"Entah kenapa, Bank Sumut ini langsung menyetujui pinjaman itu tanpa meneliti harta yang diagunkan itu harta siapa, tapi dengan dalih bahwa selingkuhannya itu mengaku sebagai istrinya. Apa segampang itu? Mungkin pada saat itu ada pemalsuan, tapi saat itu Bank Sumut sudah mengetahui bahwa Thomas Panggabean itu istrinya itu Tianas Situmorang, sudah mengenal loh," kata Poltak kepada detikSumut, Senin (27/5).
Poltak heran kenapa Bank Sumut dengan mudah mencairkan pinjaman Rp 1 miliar itu. Padahal istri sah tidak mengetahuinya.
"Seharusnya Bank Sumut bertanya, harta ini kan harta gono-gini yang diagunkan, cek dulu dong keberadaannya. Ternyata itu tidak dilakukan Bank Sumut, mereka langsung memberikan pinjaman sekitar Rp 1 miliar di tahun 2012. Uang itu dihabiskan Thomas bersama selingkuhannya tanpa ada diberikan sepeserpun oleh ibu Tianas," sambungnya.
Lalu, pada tahun 2013, Thomas meninggal dunia dan pada tahun 2014, pihak Bank Sumut cabang Aek Nabara mendatangi Tianas untuk menagih hutang dari pinjaman yang dilakukan pada tahun 2012 lalu. Mendengar hal tersebut, Tianas terkejut lantaran tak tahu menahu sertifikatnya sudah digadaikan kepada pihak bank.
"Ternyata informasi yang kami dapatkan, setelah diambil uang Rp 1 miliar ini, Thomas tidak bayar dan hanya bayar 4 bulan. Cicilan per bulan itu Rp 16 jutaan selama 10 tahun. Ternyata sudah terjadi tunggakan selama 8 bulan," kata Poltak.
Pihak Bank Sumut cabang Aek Nabara kemudian memberikan usul agar Tianas melunasi hutang tersebut dan akan dikembalikan sertifikat tersebut ke tangannya. Awalnya, Tianas tak setuju, namun lantaran mendengarkan pendapat sang anak, akhirnya Tianas setuju untuk melunasi hutang sang suami dengan catatan pihak bank memberikan surat pernyataan.
Utang tersebut kemudian berhasil dilunasi oleh Tianas pada tahun 2022. Kliennya kemudian membawa dokumen-dokumen untuk pengambilan sertifikat yang sudah diagunkan bertahun-tahun tersebut.
"Ternyata 2022 saat dilunasi semua, pergilah bu Tianas membawa surat tadi seperti KTP, surat keterangan ahli waris, kartu keluarga dan juga surat persetujuan Bank Sumut yang dibuat Bank Sumut sendiri. Ternyata sampai di sana sudah tidak berlaku dan ketika itu pulang ibu itu menangis," tuturnya.
Permasalahan yang belum menemukan titik terang akhirnya membuat Poltak mendampingi Tianas membuat laporan ke Polda Sumut. Laporan Tianas dibuat ke Polda Sumut pada 8 Mei 2024 dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/591/V/2024/SPKT/Polda Sumut.
"Jadi, kita sudah laporkan ke Polda Sumut, tapi sampai saat ini belum ada panggilan," ungkapnya.
Tak cukup di situ, Poltak juga turut mendampingi Tianas untuk membuat pengaduan ke OJK Sumbagut. Laporan dengan nomor 0018/PSR/P//2024 itu di diterima 22 Mei 2024 lalu.
Sekretaris Perusahaan Bank Sumut Erwin Zaini mengungkapkan posisi agunan debitur atas nama Thomas Panggabean dinyatakan aman di Bank Sumut dan siap dikembalikan kepada debitur.
"Agunan debitur atas nama Almarhum Thomas Panggabean aman di Bank Sumut dan tidak ada digelapkan mana pun. Posisi sudah siap dikembalikan karena status kredit sudah lunas," ungkap Erwin melalui akun resmi Bank Sumut pada 18 Mei 2024.
Erwin menjelaskan penahan sertifikat tersebut dilakukan lantaran pihak bank melihat adanya dugaan perselisihan keluarga dari debitur.
"Namun, dalam hal pengembalian tersebut saat ini masih terjadi perselisihan keluarga, tentunya kami akan menghormati keputusan pihak berwenang termasuk keputusan kedua belah pihak dan akan menyerahkan kepada pihak yang berhak menurut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Erwin.(dtc)