Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Nias Utara. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Nias Utara untuk Januari-Mei 2024, sudah dapat diajukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara.
Kepala Bidang Perbendaharaan, Akuntansi dan Pelaporan BPKPD Nias Utara Amosi Waruwu kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (29/5/2024), mengatakan bahwa sedang menunggu pengajuan dari masing-masing OPD setelah perbup dikeluarkan, guna sebagai dasar mengajukan pencairan TPP tersebut.
Amosi menyampaikan dalam Pemberian TPP kepada PNS di Nias Utara perlu persetujuan dari pusat dikarenakan besarannya tahun 2024 sama dengan tahun 2022. Hal ini tidak seperti 2023 yang berkurang 15% dari besaran TPP PNS Kabupaten Nias Utara tahun 2022.
Dikatakan Amosi persetujuan dari Mendagri tentang TPP dimaksud telah diterima oleh Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan sebagai tindak lanjut yakni penerbitan Perbup Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN tahun 2024, sehingga BPKPD Nias Utara menunggu usulan pencairan TPP dari masing-masing OPD.
"Dengan adanya persetujuan Mendagri maka proses pencairan TPP pada bulan berikutnya tidak mengalami kendala," ucapnya.