Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli akan merekrut sebanyak 375 orang petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli pada Pilkada Serentak 2024.
Komisioner KPU Kota Gunungsitoli bidang Hukum dan Pengawasan, Effesiensi Daeli, mengatakan, pembentukan Pantarlih sedang dalam persiapan dan akan dimulai pengumumannya pada 13 Juni 2024.
"Jumlah Pantarlih yang dibutuhkan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli 2024 sekitar 375 orang, disesuaikan dengan jumlah TPS di masing masing desa dan kelurahan," kata Effesiensi Daeli, Kamis (13/6/2024).
Dijelaskan, pemutakhiran data pemilih akan dimulai pada akhir Juni setelah Pantarlih dilantik.
"Tentu Pantarlih nantinya melakukan pendataan pemilih yang ada disinkronisasi terhadap DP4 yang akan diturunkan Mendagri melalui KPU RI dan diteruskan kepada KPU propinsi kepada KPU kabupaten dan kota, yang akan disandingkan nantinya dengan DPT terakhir 2024," ucapnya.
Menurut Effesiensi, bagi warga yang ingin melamar Pantarlih bisa menghubungi panitia pemungutan suara (PPS ) desa dan kelurahan setempat.
Adapun syarat pendaftaran Pantarlih sebagai berikut :
a. Surat pendaftaran
b. Daftar riwayat hidup
c. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik
d. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
e. Pas foto
f. Surat pernyataan
g. Surat keterangan
Calon Pantarlih mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen pendukung.
Persyaratan kelengkapan dokumen berupa :
a. Warga negara Indonesia. dilengkapi dengan bukti fotokopi kartu tanda penduduk elektronik.
b. Berusia paling rendah 17 tahun.
c. Berdomisili dalam wilayah kerja
d. Mampu secara jasmani dan rohani