Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA).
Hal ini penting agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) bisa berjalan dan segera diterapkan.
"Kita mengharapkan Pemko Medan segera terbitkan Perwal tentang wajib belajar MDTA ini. Itu penting agar Perdanya bisa berjalan. Dan kita juga berharap Pemko bisa lebih gencar dan masif dalam mensosialisasikan Perda ini kepada masyarakat,” katanya saat melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 5 tahun 2014, tentang Wajib Belajar MDTA yang digelarnya di dua hari berbeda yakni Sabtu ( 15/6/2024) dan Minggu (16/6/2024) di Jln. Alfalah, Kel.Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.
Dikatakan politisi Gerindra itu, dengan adanya Perda MDTA tersebut sebagai langkah dan upaya pemerintah dan masyarakat membentengi generasi muda yang sudah sangat terpapar oleh pengaruh gadget serta dunia internetisasi.
"Di dalam Perda Wajib Belajar MDTA itu memiliki muatan yang sangat baik. Seperti dalam kurikulum MDTA itu terdiri dari pelajaran Aqidah Ahlak, Hadis, Bahasa Arab, membaca Al Quran, Fiqih dan lainnya. Sehingga, ketika Perda MDTA ini sudah berjalan, kita sebagai orangtua sudah tak was-was lagi. Belajar MDTAnya 4 tahun, setelah tamat, si anak bisa jadi imam di rumah, khatam Al Quran dan Bahasa Arab walau tak fasih," paparnya.
Seperti dketahui, lanjutnya, Perda No 5 Tahun 2014 Pemko Medan tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah itu terdiri dari XIII Bab dan 28 Pasal.
Diuraikannya, isi Perda dalam Pasal 3, MDTA sebagai satuan pendidikan agama Islam nonformal.
Pada Pasal 4 disebutkan lagi Wajib Belajar MDTA berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan agama Islam di SD sederajat kecuali SD Islam terpadu.
Perda MDTA tersebut bertujuan memberikan bekal kemampuan beragama kepada para peserta didik guna mengembangkan kehidupan berahklak mulia. MDTA diselenggarakan dengan masa belajar 4 tahun.