Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Musi Banyuasin. Sumur minyak ilegal meledak dan terbakar di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Pemilik sumur berinisial PT (26) kemudian ditetapkan jadi tersangka.
Peristiwa meledak dan terbakarnya sumur ilegal itu terjadi di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Beruntungnya, dalam insiden itu tidak menimbulkan korban jiwa.
Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto mengatakan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas langsung menuju ke TKP. Saat di lokasi, petugas melihat kobaran api yang berasal dari sumur minyak ilegal.
"Iya benar, saat pihak kepolisian mendatangi TKP memang benar ada kobaran api yang berasal dari sumur minyak ilegal," katanya saat dikonfirmasi, Minggu, (23/4/2024) melansir detikSumbagsel.
Setelah dilakukan penyelidikan, sumur minyak ilegal tersebut ternyata milik PT (26) warga Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Muba. Setelah kejadian, PT pun menyerahkan diri ke Polsek Keluang. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemilik sumur minyak ilegal PT (26) menyerahkan diri ke Polsek Keluang tidak lama setelah kejadian. Saat ini sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Susianto mengatakan dari keterangan tersangka, api diduga berasal dari percikan api mesin penyedot lalu menyambar minyak mentah yang ada di penampungan, sehingga api merambat dan membakar semua yang ada di lokasi tersebut.
"Ada 3 titik sumur minyak ilegal yang terbakar, 2 titik sudah berhasil dipadamkan sementara 1 titik lagi masih diupayakan pemadaman. Untuk korban jiwa tidak ada dalam peristiwa itu," tuturnya.
Akibat kejadian tersebut PT dijerat dengan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.(dtc)