Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, memanggil Kepala SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba ke Kantor Ombudsman Sumut di Medan, Rabu (26/6/2024).
Pemanggilan itu untuk pemeriksaan dan klarifikasi atas keputusan Kepsek Rosmaida yang menyebabkan siswi SMAN 8 Medan berinisial MSF tinggal kelas atau tidak naik ke kelas XII.
Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan fakta baru bahwa di SMAN 8 Medan tersebut, belum memiliki pedoman atau peraturan teknis tentang pengambilan keputusan dalam rapat dewan guru.
"Sebagaimana hasil permintaan keterangan, yang telah dilakukan menemukan beberapa hal penting, diantaranya SMA Negeri 8 Medan, belum memiliki pedoman atau peraturan teknis tentang pengambilan keputusan dalam rapat dewan guru," kata Pjs Kepala Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
James mengatakan bahwa dengan tidak adanya pedoman atau peraturan teknis tentang pengambilan keputusan, akan menimbulkan penyimpangan prosedur. Kemudian juga penyalahgunaan kewenangan dalam memutuskan suatu keputusan
"Memperhatikan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 (tentang admistrasi pemerintah), bahwa syarat penting dalam membuat keputusan atau melakukan tindakan administratif, harus memperhatikan prosedur dan kompetensi pembuat keputusan yang mematuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata James.
Kemudian, kata James, Ombudsman Sumut menemukan tindakan pembinaan yang dilakukan pihak SMAN 8 Medan terkait ketidakhadiran siswi MSF, hanya dilakukan satu kali. "Dan hal itu pun dilakukan di bulan Juni tahun 2024 sebelum pembagian raport ke peserta didik," kata James.
Atas hal tersebut, James menilai Guru Bimbingan Konseling SMAN 8 Medan, dalam membina peserta didik seperti dalam kasus banyak absensi atau tidak hadir, dilakukan secara kurang baik dan kurang optimal.
"Kami menemukan bahwa mekanisme kerja Guru Bimbingan Konseling, dalam memberikan pembinaan kepada peserta didik yang tidak hadir ke sekolah tanpa keterangan tidak berjalan efektif," ucap James.
James menjelaskan bahwa keputusan Kepsek menetapkan tidak naik kelasnya siswi MSF, merujuk Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2016, tentang standar penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
"Dimana SMA Negeri 8 Medan memiliki dua kurikulum yakni kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka. Maka sekolah menurunkan ketetapan dalam bentuk KOSP," kata James.
"Kami belum melihat ketetapan dalam bentuk KOSP dimaksud dikarenakan kepala sekolah tidak membawa dokumen dimaksud. Atas hal tersebut, Ombudsman RI akan menunggu dokumen dimaksud paling lama hari Jumat ini tanggal 28 Juni 2024 agar kami analisa atas keputusan yang diambil," jelas James kembali.
Dengan pemeriksaan Kepala SMAN 8 Medan itu, James mengungkapkan Ombudsman Sumut akan mengundang Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Abdul Haris Lubis.
"Dan semoga jika tidak ada halangan minggu depan, kami akan menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam memberikan tindakan korektif kepada terlapor dalam hal ini Kepala SMA Negeri 8 Medan," sebut James.