Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Majelis Ulama Indonesia (MUI) prihatin karena ribuan orang wakil rakyat bermain judi online. Para wakil rakyat tersebut harusnya mengetahui bahwa judi merupakan praktik haram.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menanggapi pernyataan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana yang menyebutkan, lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD bermain judi online.
Anwar Abbas mengatakan, keterlibatan ribuan anggota wakil rakyat dalam permainan judi online itu menjadi keprihatinan bersama.
Sebab, para wakil rakyat tersebut seharusnya mengetahui tentang undang-undang (UU) dan peraturan yang telah melarang praktik haram dan tidak terpuji tersebut.
"Kedua, sebagai wakil rakyat seharusnya mereka menjadi contoh dan suri tauladan bagi rakyat dalam hal mematuhi UU dan peraturan yang ada, tetapi ini malah sebaliknya," katanya dalam keterangan yang diterima detikcom, Kamis (27/6/2024).
Ketiga, lanjutnya, jumlah transaksi yang sudah ditemukan oleh PPATK ada sekitar 63 ribu transaksi. Dengan begitu, rata-rata setiap anggota DPR dan DPRD tersebut telah bermain sekitar 63 kali.
"Ini menunjukkan bahwa banyak dari mereka sudah terkena penyakit ketagihan untuk bermain judi dan ini tentu jelas sangat berbahaya karena sudah pasti akan sulit sekali bagi mereka untuk meninggalkan perbuatan tersebut," katanya.
Keempat, nilai agregat dari transaksi yang dilakukan sekitar Rp 25 miliar persatu orang. Dia mengatakan, kalau dibandingkan dengan gaji dan pendapatan resmi yang mereka terima maka uang yang mereka habiskan untuk berjudi jauh lebih besar dari penerimaan yang mereka terima setiap bulan atau setiap tahun.
Menurutnya, hal itu tidak bisa dianggap enteng. Dia mengatakan, para anggota tersebut sudah kecanduan dan akan terus bermain. Ia menambahkan, mereka tidak segan-segan melakukan hal-hal tidak terpuji.
"Oleh karena itu kita tentu tidak boleh menganggap enteng masalah ini karena para anggota DPR dan DPRD yang telah kecanduan bermain judi tersebut tentu akan selalu berusaha untuk bisa bermain," ujarnya.
"Oleh karena itu mereka tentu tidak segan-segan melakukan hal-hal yang tidak terpuji yang dilarang oleh agama dan oleh UU serta peraturan yang berlaku," tambahnya.