Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumatera Utara, Abdul Haris Lubis heran dengan sikap Kepala SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba yang bersikeras tak mau meninjau ulang keputusannya terhadap siswi berinisial MSF yang tinggal kelas.
"Saran kami agar keputusan kepala sekolah membuat siswi MSF tinggal kelas, agar dievaluasi sebab putusan itu ada kelalaian, namun tak diindahkan beliau. Saya tak tahu apa dalam pikirannya," ujar Kadisdik Sumut, Abdul Haris Lubis, di Medan, Kamis (27/6/2024).
Dikatakan Abdul Haris, Kepala SMAN 8 Medan Rosmaida Asianna Purba membangkang terhadap instruksi pimpinannya yang meminta tinjau ulang keputusan itu.
BACA JUGA: Ombudsman Temukan Fakta Baru Kasus Siswi SMAN 8 Medan yang Tinggal Kelas
"Secara lisan saya ngomong sama dia, sudah ibu mohon untuk kali ini, ibu mengalah pada diri ibu, agar dapat diselesaikan secara cepat. Turuti sesuai dengan surat saya, untuk dapat dievaluasi dan mengalah untuk kebaikan semua hal," ujar Abdul Haris.
Meski demikian, Disdik Sumut tidak tinggal diam. Abdul Haris mengatakan akan terus melakukan langkah tindak lanjut, di antaranya mengungkap fakta-fakta baru.
"Kemudian nanti fakta-fakta baru ini segera dilaporkan kepada pak Pj Gubernur Sumut agar Kepala SMAN 8 Medan dievaluasi," ujar Abdul Haris.
BACA JUGA: Soal Siswi MSF Tinggal Kelas, Kadisdik Sumut Sebut Kepsek SMAN 8 Medan Lalai, Terancam Dicopot!
Di SMAN 8 Medan, kata Abdul Haris, menerapkan dua kurikulum merdeka belajar dan Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
"Artinya hari ini merdeka belajar hampir tidak ada tinggal kelas. Permendikbud nomor 16 tahun 2016 itu, menyatakan kriteria kenaikan kelas ditentukan sekolah. Tapi, itu disosialisasikan pada awal tahun ajaran. Semua harus tahu, siswa, orang tua dan guru-guru. Contoh berapa banyak tidak masuk sekolah, akan tinggal kelas, itu harus tahu dia semua, ini kan tidak," jelas Haris.
Ia menjelaskan kelalaian dilakukan SMAN 8 Medan minimnya pembinaan terhadap siswa-siswi yang banyak absen atau tidak masuk sekolah. Sehingga dasar itu, harus dilakukan evaluasi dan ditinjau ulang keputusan itu.
"Kita ketahui ada kelalaian, pembinaan hampir tidak ada. Itu kelalaian kita, kalau itu kelalaian jangan malu untuk mengevaluasi. Itu opini saya bangun sesuai dengan fakta di lapangan," ujar Abdul Haris
"Itulah sebabnya saya minta evaluasi lah itu, biar reda (permasalahan ini), karena kelalaian kita banyak, tapi dia berkeras. Kita akan periksa lebih jauh," ucap Abdul Haris lagi.
Kelalaian Kepala SMAN 8 Rosmaida lainnya, lanjut Abdul Haris, dimana menggelar rapat dewan guru terhadap keputusan peserta didik naik kelas atau tidak, adalah dengan tanpa peraturan ketentuan ditetapkan.
BACA JUGA; Berita Aliran Dana SPP dan BOS Tidak Transparan di SMAN 8 Medan Hoax
"Dalam rapat dewan guru itu, harus ada jumlahnya. Tapi ini tidak sesuai, sudah diambil keputusannya. Itu tidak diteken semua sama guru. Itu kita temukan, kami periksa banyak kelalaian dalam keputusan itu," ujar Abdul Haris.