Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa layanan elektronik perpajakan tidak dapat diakses sementara pada hari ini, Sabtu (29/6/2024), mulai pukul 08.00 s.d pukul 23.59 waktu setempat.
Dikutip dari laman resmi DJP, disebutkan bahwa waktu henti atau downtime dilakukan dalam rangka menjaga keandalan sistem dan meningkatkan kualitas layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan DJP.
"Untuk sementara Seluruh Aplikasi Layanan Eksternal tidak dapat diakses pada hari Sabtu, tanggal 29 Juni 2024 mulai pukul 08.00 WIB s.d. pukul 23.59 WIB," bunyi pengumuman DJP, dikutip Sabtu (29/6/2024).
Dengan kondisi tersebut, pihak DJP berharap agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. DJP juga meminta maaf atas kondisi tersebut.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut," tulis DJP.
DJP Online sendiri merupakan portal layanan elektronik yang memuat beragam layanan perpajakan, mulai dari pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, permohonan sertifikat elektronik, hingga perubahan data wajib pajak.
Downtime ini terjadi menjelang tenggat waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP). Hal ini dalam rangka implementasi NIK sebagai NPWP yang akan dimulai per 1 Juli 2024.
Kondisi downtime ini pun dikeluhkan oleh para netizen X (dulunya Twitter). Kebanyakan mempertanyakan alasan gangguan server DJP Online tatkala mereka mencoba mengakses laman tersebut.
"Min saya mau log in ke djponline kok servernya down ya? Kapan bisa diakses kembali??," bunyi komentar akun @mal****.
"Buka djponline susah banget dari kemarin. ini mau bayar pajak lho bapak-bapak yang terhormat," bunyi komentar akun @qc****.
"@kring_pajak siang kak, untuk layanan djp online saat ini 29/6/2024 apa sedang error karena dari tadi saya coba "This site can't be reached" mohon informasinya, karena saya mau buat kode billing PPN Masa. terima kasih," bunyi komentar akun @Ly****.
Sebagai tambahan informasi, penggunaan NIK sebagai NPWP ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk. Dengan demikian NPWP 15 digit (NPWP lama) tidak akan berlaku lagi. Sedangkan WP orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah akan menggunakan NPWP 16 digit.(dtf)